DKUMPP Anambas Sita 18 Kaleng Sarden Mengandung Cacing Pita
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 29-03-2018 | 16:40 WIB
cek-cacing-sarden2.jpg
paratur Pemerintah Kecamatan Lingga Utara mengecek peredaran tiga merek sarden yang telah dilarang BPOM untuk diperjualbelikan di warung-warung, toko dan swalayan terdekatnya, Kamis (22/3/2018) (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (?DKUMPP) Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait edaran sarden mengandung cacing pita. Sejauh ini, DKUMPP sedikitnya menyita 18 kaleng sarden yang dilarang peredarannya.

"Kami baru mendapatkan 18 kaleng sarden yang dilarang peredarannya dari BPOM. Operasi kami laksanakan sejak 24 Maret lalu sampai 27 Maret. Dari tiga merk sarden yang dilarang peredarannya, kami hanya menemukan satu merk yang beredar dan sudah kami sita," ujar Evy Narianti, Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP, Kamis (29/3/2018).

Evy melanjutkan, kedepannya DKUMPP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) juga akan melakukan sidak pasar terkait peredaran sarden. Pasalnya, belum semua pedagang yang diperiksa.

"Kami mendapat kabar masih ada 17 merk sarden yang dilarang BPOM peredarannya. Ini akan kami periksa lagi ke lapangan. Dari 18 kaleng sarden yang kami sita, satu diantaranya sudah dimusnahkan dan 17 kaleng lainnya akan dikembalikan kepada distributor yang berada di Tanjungpinang," jelasnya.

Editor: Yudha