Masyarakat Kecewa Penundaan Usulan Pemekaran Kecamatan Kute Siantan
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 29-03-2018 | 15:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masyarakat pengawal pemekaran Kecamatan Kute Siantan kecewa terkait? keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menunda usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua Panitia Pemekaran Kecamatan Kute Siantan, Sudirman Kasim mengatakan, masyarakat ingin mendengarkan hasil usulan pemerintah daerah dan legislatif.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan Kemendagri yang mengatakan usulan Kecamatan Kute Siantan belum bisa diproses lebih lanjut karena cakupan wilayah kecamatan kurang dari persyaratan yang telah ditentukan Undang-undang. Sementara selama usulan pemekaran, kami selalu mengawal ini ke Pejabat Eksekutif dan Legeslatif," ujar Sudirman, Kamis (29/3/2018).

Sudirman menambahkan, masyarakat ingin mendengarkan langsung pertemuan antara Pejabat Eksekutif dan Legeslatif terkait pencarian solusi usulan pemekaran tersebut.

"Senin depan  kami akan turun ke Tarempa berkisar 100 orang. Bukan ada maksud lain, tetapi agar masyarakat tahu apa alasan belum diprosesnya usulan pemekaran Kute Siantan di Kemendagri," ujarnya.

"Pun tujuan kita mengusulkan kecamatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Anambas, Dhannun mengatakan bahwa jadwal pembahasan solusi terkait usulan kecamatan yang belum diproses Kemendagri.

"Kita ingin menyamakan persepsi untuk dibawa ke Pemerintah Pusat. Bahkan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri sangat mendukung pemekaran kecamatan di Anambas. Bahkan Pemprov Kepri sudah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan rekomendasi pembahasan pemekaran di Kemendagri," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia hanya merekomendasikan dua pemekaran kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Satu kecamatan yang tidak mendapat rekomendasi dengan alasan letak geografis yang masih terjangkau.

"Kita menerima surat dari Mendagri melalui Gubernur Provinsi Kepri yang menerangkan bahwa tiga usulan pemekaran kecamatan di Anambas, baru dua kecamatan (Siantan Utara dan Jemaja Barat) saja yang mendapat rekomendasi?. Sedangkan usulan pemekaran Kecamatan Kute Siantan belum dibahas menteri karena masih satu daratan dengan kecamatan induk," ujar Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran.

Editor: Yudha