Proyek Molor, Kontraktor Pelaksana Pembangunan Kantor Bupati Anambas Diputus Kontrak
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 28-03-2018 | 13:52 WIB
kantor-bupati-anambas1.jpg
Pembangunan kantor Bupati Anambas. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas memutuskan kontrak pembangunan kantor bupati tahap III di Pasir Peti, Kecamatan Siantan. Pasalnya pemberian kesempatan kontrak selama 90 hari kepada PT Delbiper Cahaya Cemerlang sudah habis, namun pekerjaan belum rampung.

"Senin (26/3/2018) kemarin kontrak pembangunan kantor bupati tahap III sudah habis. Untuk gedung sudah selesai, namun pemecahan batu yang belum selesai sehingga kontrak kita putus," ujar Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Anambas, Khairul Anwar, Rabu (28/3/2018).

Khairul menguraikan, masa kontrak pembangunan kantor bupati tahap III selama 135 hari kerja (berakhir 26 Desember 2017). Karena pekerjaan belum selesai kontraktor pelaksana mengusulkan penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari yang disetujui DPUPR.

"Sehingga total adendum (penambahan waktu kontrak) 90 hari dan berakhir pada 26 Maret yang merunut dari Perpres tentang pengadaan barang dan jasa serta merunut pada LKPP," urainya.

Selain diberikan denda, PT Delbiper Cahaya Cemerlang akan dimasukkan ke daftar hitam (black list). Adapun denda yang dibebankan yakni penyitaan jaminan pelaksana serta denda keterlambatan pekerjaan maksimal 5 persen.

"Jaminan pelaksanaan Rp 1,169 miliar dan akan disita sebesar 5 persen. Sementara denda keterlambatan pekerjaan 1/1000 dari sisa anggaran yang belum dibayarkan. Anggaran yang belum dibayarkan sebesar 10 persen dari Rp 23,4 miliar atau Rp 2,34 miliar," jelasnya.

Selanjutnya, kata Khairul, pengawas lapangan dan konsultan sedang melakukan perhitungan hasil pekerjaan per 26 Maret 2018. "Untuk rekapan pekerjaan sedang dihitung. Kalau tafsiran kami pekerjaan yang tidak selesai itu paling tinggi 3 persen. Kita belum bisa tentukan berapa anggaran yang dikembalikan ke kas negara karena ini lagi proses penghitungan," pungkasnya.

Editor: Yudha