Usulan Kecamatan Kute Siantan Terpending

Kemendagri Setujui Pemekaran Dua Kecamatan di Kabupaten Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 28-03-2018 | 11:40 WIB
dprd-imran.jpg
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia hanya merekomendasikan dua pemekaran kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Satu kecamatan yang tidak mendapat rekomendasi dengan alasan letak geografis yang masih terjangkau.

"Kita menerima surat dari Mendagri melalui Gubernur Provinsi Kepri yang menerangkan bahwa tiga usulan pemekaran kecamatan di Anambas, baru dua kecamatan (Siantan Utara dan Jemaja Barat) saja yang mendapat rekomendasi. Sedangkan usulan pemekaran Kecamatan Kute Siantan belum dibahas menteri karena masih satu daratan dengan kecamatan induk," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran, Selasa (27/3/2018).

Sementara Panitia Khusus (Pansus) pemekaran kecamatan DPRD Anambas, Dhannun menerangkan, sebuah kecamatan di daerah Bengkalis persis terjadi seperti di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dan tujuan awal pemekaran yakni meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Ketika studi banding ke Kabupaten Bengkalis, kita mendapati daerah persis seperti Kute Siantan dan letak georafisnya juga hampir mirip," terangnya.

Dhannun menyarankan, agar Pemkab Anambas berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Pasalnya, rekomendasi dari KKP dapat menjadi dasar Mendagari melanjutkan pembahasan pemekaran Kute Siantan.

"Kita ada solusi yakni Pemda harus mendapatkan rekomendasi rentang kendali dan letak geografis dari KKP. Apabila itu bisa didapatkan, maka Kute Siantan juga bisa dibahas oleh Mendagri untuk pemekaran," jelasnya.

"Menanggapi surat Mendagri, ada baiknya kami membahasnya dengan Pemda. Sekaligus mencarikan solusi terkait pemekaran Kute Siantan," tutupnya.

Editor: Gokli