Tanggapi Keluhan Masyarakat, Pemkab Anambas Segera Panggil Perwakilan Express Air
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 12-02-2018 | 16:14 WIB
Express-Air12.gif
Express Air. (Foto: net)

?BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan memanggil pihak maskapai Express Air yang melayani rute Tanjungpinang-Matak. Pemanggilan tersebut untuk memastikan operasional maskapai Express Air dan terkait keluhan calon penumpang.

"Saat ini banyak keluhan calon penumpang terkait operasional Express Air, termasuk itu batal berangkat maupun refund (pengembalian dana) calon penumpang yang sudah terlebih dahulu booking (memesan) tiket," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurman pada Senin (12/2/2018).

Nurman menerangkan, pemanggilan pihak maskapai Express Air di Tanjungpinang dilakukan pada Rabu (14/2/2018) atau Kamis (15/2/2018) mendatang. Hal ini menyusul adanya perintah dari Sekretaris Daerah Anambas.

"Pak Sekda dan Pak Bupati memerintahkan adanya rapat dengar pendapat dengan pihak maskapai Express Air. Dimana banyaknya keluhan masyarakat akhir-akhir ini. Kemudian pihak Express Air juga sudah mendapat izin perpanjangan kontrak dari pihak SKK Migas untuk memanfaatkan Bandara Khusus Matak digunakan untuk maskapai komersil. Jadi perlu ada kejelasan dari Express Air," jelasnya.

Baca: Masyarakat Anambas Keluhkan Buruknya Pelayanan Maskapai Express Air

Nurman menerangkan, Pemerintah Daerah juga menginginkan maskapai menambah seat. Pasalnya maskapai saat ini yang digunakan Express Air hanya mampu membawa 30 penumpang.

"Kita ingin ada penambahan seat, minimal ATR 50. Berarti kapasitasnya bertambah besar. Karena tak bisa dipungkiri, pesawat ini sangat dibutuhkan untuk urusan ke laur Anambas. Express Air juga sudah mengantongi 12 slot dari SKK Migas, yang dimanfaatkan hanya 1 slot saja, dan penerbangan memang dilakukan selama 6 hari," jelasnya.

Sementara, keluhan dari calon penumpang Express Air juga bermunculan terkait refund tiket tak kunjung di verifikasi oleh maskapai.

"Belum semua refund yang dilakukan penumpang disetujui Express Air. Saya mengami dua kali kegagalan berangkat. Dan saya melakukan refund, yang pertama pada 8 Desember 2017 lalu sudah dikembalikan dengan harga tiket Rp 1.256.000 dikembalikan hanya Rp 942.727. Saya tanyakan terkait pemotongan, sesuai Permenhub ada pemotongon sebesar 15 persen. Saya rasa kalau mengacu Permenhub, yang dikembalikan justru lebih dari itu. Karena kita yang dirugikan, sudah rugi waktu kita juga rugi materi," tegasnya.

Editor: Yudha