Saham Dikuasai Perusahaan Malaysia dan Singapura

Masyarakat Anambas Khawatir Aset PT Sacofa Kembali Dikuasai Asing
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 11-02-2018 | 20:30 WIB
gatot_sacofa.gif
Mantan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo saat memasuki equipment room Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd beberapa waktu, karena Mabes TNI tidak menyetujui akuisisi landing station dan aset PT Sacofa Sdn Bhd di Tarempa, Kabupaten Anambas, oleh PT Super Sistem Ultima (SSU).

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masyarakat Anambas khawatir terkait janji PT Super Sistem Ultima (SSU) yang telah mengambil alih aset PT Sacofa Sdn Bhd. Pasalnya, saham PT SSU dikuasai oleh Daulat Networks Sdn Bhd, perusahaan asal Malaysia, sebesar 50 persen dan Super Sea Cable Networks Pte Ltd, perusahaan Singapura sebesar 45 persen.

"Mungkin berjanji untuk memuluskan perizinan bisa saja dilakukan oleh siapa saja. Namun kita harus meneliti kembali latar belakang perusahaan yang mengambil alih aset PT Sacofa.

Sementara Panglima TNI yang kala itu dijabat oleh Gatot Nurmantyo mengatakan dengan tegas bahwa ada indikasi pelanggaran negara yang mengancam keamanan NKRI. Oleh dasar itu, PT Sacofa akhirnya ditutup,"ujar salah satu tokoh masyarakat, Indra Syahputra, Minggu (11/2/2018).

Indra mengakui, kekhawatiran masyarakat semakin tinggi diakibatkan saham di PT SSU dikuasai oleh Malaysia dan Singapura. Menurutnya, pemerintah yang mempunyai kebijakan tidak begitu gampang memberikan izin.

"Perlu dilakukan penelitian terhadap perusahaan yang mengambil alih aset PT Sacofa. Dalam hal ini Pemerintah Pusat memberikan izin, namun masyarakat juga harus ikut didalamnya apakah masyarakat setuju atau tidak," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal mengakui Pemerintah Pusat telah memberikan rekomendasi kepada PT SSU untuk mengambil alih aset PT Sacofa.

"Dihadapan Dirjenhubla PT SSU dan PT Sacofa telah menandatangani kesepakatan ambil alih aset PT Sacofa. Bahkan Kemenkopolhukam telah menerbitkan rekomendasi untuk proses izin kepada Menhub. Bahkan Kemenkopolhukam juga berpesan agar proses perizinan sesuai dengan UU dan memperimbangkan azas manfaat kepada masyarakat, serta aspek pertahanan dan keamanan negara,"jelasnya.

Jeprizal menyinggung, mengenai permasalah PT Sacofa, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah diselesaikan melalui jalur diplomatik. "Intinya aset PT Sacofa sudah sepenuhnya milik perusahaan nasional Indonesia yang mendapat izin yang sah dari Kemenkopolhukam," terangnya.

Editor: Surya