KPUD Anambas Putuskan 14 Parpol Lulus Verifikasi Faktual
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 08-02-2018 | 13:26 WIB
kpu-anambas1.jpg
Komisioner KPUD Anambas mengumumkan keputusan lulusnya 14 Parpol pada tahapan verifikasi faktual. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Anambas umumkan 14 partai politik (Parpol) lulus verifikasi faktual dalam rapat pleno terbuka pada Kamis (8/2/2018) di Aula Siantan Nur.

"Hasil tahapan verifikasi faktual dari tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018?, kami sangat mengapresiasi kerjasama dari Parpol untuk menyukseskan verifikasi ini. Kami memutuskan, 14 Parpol di Anambas lulus verifikasi faktual, baik itu kepengurusan partai, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap, keanggotaan Parpol," ujar Divisi Hukum KPUD Anambas, M Sani.

Sani menegaskan, usai melakukan verifikasi faktual tidak ada lagi ditemui Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol ganda. Dan memastikan, KPUD tidak ada melewatkan tahapan verifikasi faktual. "Dari tahapan yang kita lakukan sesuai amanat dari KPU Pusat, 14 Parpol ini telah memenuhi syarat yang ditentukan," ujarnya.

Sani juga menyinggung, Parpol yang lolos verifikasi faktual di tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas belum tentu ikut menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. "Kami akan menyampaikan hasil verifikasi faktual ini ke KPU Provinsi dan akan diteruskan ke KPU Pusat. Maka penentuan Parpol peserta Pemilu ditentukan ?oleh KPU Pusat," jelasnya.

Sementara, Komisioner Pengawas Pemilu (Panwas) Anambas, Rangga juga mengapresiasi kinerja KPU yang juga melibatkan Panwas saat melakukan verifikasi faktual. "Mudah-mudahan sinergi ini tetap terjalin sehingga Pemilu 2019 mendatang dapat berjalan lancar,"ucapnya.

Editor: Yudha