Hari Pertama Verifikasi Faktual, Sekretariat Perindo Anambas Dinyatakan Lengkap
Oleh : Alfreddy Silalahi
Sabtu | 16-12-2017 | 13:50 WIB
verifikasi-faktual-perindo1.gif
Verifikasi Faktual Partai Perindo Kabupaten Anambas. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari pertama Sabtu (16/12/2017) melaksanakan verifikasi faktual partai politik tingkat kabupaten di Sekretariat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Untuk verfikasi di Sekretariat PSI sudah lengkap, namun ini harus ditunda karena struktur kepengurusan belum lengkap. Kita sebelumnya meminta untuk verifikasi faktual harus dihadiri Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB)," ujar Divisi Hukum KPUD Anambas, M Sani, Sabtu (16/12/2017).

Sani menambahkan, PSI masih diberikan kelonggaran hingga 4 Januari 2018 untuk verifikasi faktual di tingkat kabupaten. Menurutnya, hal tersebut tidak akan mempengaruhi verifikasi faktual di tingkat kecamatan.

"Kami menunggu permintaan pengurus untuk melakukan verifikasi faktual, batas waktunya hingga 4 Januari 2018. Sanski paling berat itu apabila tidak bisa menghadirkan minimal 43 kuota (keanggotaan) maka di anggap tidak memenuhi syarat," jelasnya seraya mengatakan verifikasi ditingkat kecamatan dilakukan pada 19 Desember mendatang.

Dia menyinggung, verifikasi faktual untuk mengecek fakta yang tertera pada administrasi Parpol. "Karena ini tahapan dari Pusat, kita ikut saja. Sebenarnya kita sudah tahu anggota dan sekretariat mereka (Parpol). Tetapi harus dipastikan lagi kondisi lapangannya. Apakah ada plank, bendera dan lainnya," terang Sani.

Ditempat terpisah, Komisioner KPUD Juliadi mengakui, untuk verifikasi faktual Perindo tingkat kabupaten tidak ada ditemukan kendala dan dinyatakan sekretariat layak.

"Untuk tahap awal pada Perindo, struktur kepengurusan dinyatakan lengkap dan sekretariat lengkap termasuk bendera partai, plank dan meja," ujarnya didampingi Komisioner Panwaslu Anambas, Liber Simare-mare.

Editor: Yudha