Blanko Tersedia, Malah Mesin Cetak E-KTP di Anambas yang Rusak
Oleh : Alfreddy Silalahi
Jum\'at | 15-12-2017 | 16:26 WIB
E-KTP1.gif
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pembuatan E-KTP di Kabupaten Kepulauan Anambas terhambat karena mesin cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Anambas rusak.

"Kita memiliki blanko sekitar 9.000 keping, hanya tidak bisa melakukan pencetakan. Kalau jaringan tidak ada masalah," ujar Kepala Disdukcapil Anambas, Agus Basir Jumat (15/12/2017).

Dia menerangkan, masyarakat yang mengurus E-KTP tetap dilayani dengan membawa surat keterangan. Menurutnya surat keterangan tersebut mempunyai kekuatan seperti KTP, namun masa berlakunya hanya enam bulan.

"Surat keterangan ini sebagai pengganti KTP yang sifatnya hanya sementara. Dan bisa digunakan untuk kepengurusan lain-lain. Ini solusi hingga Januari 2018 mendatang. Kami sudah mengusulkan pembelian mesin cetak, Alhamdulliah disetujui. Dan kami sudah janjikan kepada masyarakat pada Januari 2018 akan langsung mencetak E-KTP ketika mesin sudah tiba," jelasnya.

Meski demikian, sejumlah masyarakat mengaku kecewa karena pencetakan E-KTP terhambat. Pasalnya bagi masyarakat yang berasal dari pulau-pulau harus mengeluarkan biaya besar untuk mengurus E-KTP ke Tarempa yang merupakan Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Selain biaya transportasi, kami juga harus mengeluarkan biaya penginapan. Selain materi, waktu juga banyak terbuang karena tidak mendapat E-KTP," ujar salah satu masyarakat dari Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur, Ridwan saat kembali dari Disdukcapil dengan rasa kecewa.?

Editor: Yudha