Anggota DPRD Anambas Kritisi Kebijakan Pemkab Anambas Tentang Perpanjangan SK PTT
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 15-12-2017 | 09:14 WIB
DPRD-Anambas-Sinaga.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rocky H Sinaga (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rocky H Sinaga, menilai surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tentang surat Pegawai Tidak Tetap (PTT) non permanen mengarah ke diskriminatif.

"Saya bukannya tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Daerah, tetapi ini caranya tak elok dan diskriminatif. Memang tidak ada disebutkan harus ber KTP Anambas, tetapi bagi masyarakat awam dan PTT ini sangat serius," ujar Rocky, Kamis (14/12/2017).

Dia mengakui, Komisi I DPRD Anambas sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kependudukan dan Badan Kepegawaian Anambas. Menurutnya Dinas Kependudukan harus terlebih dahulu melakukan pendataan penduduk di Anambas, bukan hanya bagi PTT.

"Ini bertentangan dengan peraturan karena ada unsur diskriminatif. Dan masyarakat sudah bising dengan kebijakan itu. Jadi saya menegaskan bahwa tidak ada alasan Badan Kepegawaian tidak memperpanjang SK PTT. Kecuali mereka punya ulah atau bermasalah," tegasnya.

"Untuk Dinas Kependudukan harus mendata warga yang punya KTP Anambas. Di situ bisa ditanyakan sudah berapa lama dia (PTT) berada di Anambas, kalau memang udah lama maka diimbau mengurus KTP Anambas. Jadi harus ada sosialisasi dan imbauan, tidak semena-mena membuat kebijakan," tambahnya lagi.

Dia mengkhawatirkan kebijakan tersebut berdampak luas tidak hanya bagi PTT, namun bagi instansi lain dan pekerja swasta yang berada di Anambas. "Di sisi politik ini memang benar, tetapi kebijakan itu tidak hanya segi politik, sosial juga berdampak," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tekankan Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Permanen di Anambas. Hal tersebut juga sebagai syarat untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) PTT pada Januari 2018 mendatang.

"Bekerja di Pemkab Anambas harus menggunakan KTP Anambas. Tidak elok apabila ada PTT di Anambas tapi domisilinya di daerah lain," ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Rabu (13/12/2017).

Dia menambahkan, kebijakan wajib ber-KTP Anambas bertujuan untuk menyerap bantuan dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, untuk memperoleh bantuan pusat meminta jumlah penduduk.

"Pemerintah Pusat hanya meminta data penduduk untuk memberikan bantuan. Di sisi lain, PTT yang sudah permanen di Anambas juga akan berkontribusi pada Pilkada maupun Pileg," terangnya.

Editor: Udin