12 Parpol di Anambas Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi
Oleh : Alfreddy Silalahi
Selasa | 12-12-2017 | 15:14 WIB
Divisi-Hukum-KPU-Anambas1.gif
Divisi Hukum KPUD Anambas, M Sani. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas akan melaksanakan verifikasi faktual 12 Partai Politik. Hal tersebut merupakan tahapan untuk menentukan lolos atau tidaknya Partai Politik mengikuti Pemilihan Umum 2019 mendatang.

"Tahapan verifikasi administrasi sudah kami lakukan dan sudah kami kembalikan kepada Partai Politik. Jadi verifikasi faktual akan dilaksanakan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 mendatang. Ini merupakan tahapan untuk lolos mengikuti Pemilu dari KPU Pusat," ujar Divisi Hukum KPUD Anambas, M Sani, Selasa (12/12/2017) di Sekretariat KPUD Anambas.

Dia menambahkan, verifikasi faktual lebih memperhatikan Sekretariat (kantor) di tingkat kabupaten maupun kecamatan. "Kemudian kita akan mengecek kartu tanda anggota sesuai surat keputusan Parpol yang sesuai di masukkan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jadi disini kita juga memeriksa anggota ganda pada Parpol," jelasnya.

Pada acara pengembalian administrasi Parpol yang dihadiri 12 Parpol di Anambas, Sani berharap, Ketua, Sekretaris atau Bendahara Parpol harus mendapingi komisioner KPUD melakukan verifikasi faktual.

Adapun 12 Parpol yang berkas administrasi yang dikembalikan dan dinyatakan lolos verifikasi administrasi yakni Partai Garuda, Berkarya, Perindo, PAN, Hanura, Golkar, PPP, PDIP, Gerindra, Nasdem, Demokrat dan PSI.

"Kami berharap Parpol kooperatif saat melaksanakan verifikasi faktual. Bagi pengurus partai yang berhalangan, agar menyurati KPUD dan ditunjuk pengurus yang mendampingi kami melakukan verifikasi," imbaunya.

"Sementara PBB dan PKPI tidak lolos verifikasi administrasi dan saat ini masa perbaikan administrasi oleh partai hingga 15 Desember mendatang. Dan verifikasi faktual dua partai ini akan dilaksanakan 7 Januari 2018 mendatang. Dan pengumuman partai politik peserta pemilu dilakukan pada 18 Februari 2018 mendatang setelah dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik," tambahnya.

20 November 2017 lalu, KPUD menetapkan 14 partai politik yang mendaftar dan menyerahkan syarat pendaftaran. Namun dari hasi penelitian administrasi terdapat 2 parpol yang tidak lolos verifikasi yakni PBB dan PKPI, sehingga dilakukan perbaikan hingga 15 Desember 2017.

Editor: Yudha