5.450 Bibit Ikan Kerapu Ditabur di 4 Bak

Catharina Sebut Rumah Benih Ikan di Teluk Siantan Anambas Sudah Beroperasi
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 11-12-2017 | 11:02 WIB
Kadis-Perikanan-Anambas.jpg
Kepala DPPP Anambas, Catharina. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan rumah benih ikan skala rumah tangga (SRT) sudah beroperasi sejak pertengahan Oktober 2017. Dari 6.000 benih ikan kerapu yang dipesan dari Balai Benih Batam, tersisa sekitar 5.450 ikan yang bertahan hidup dan dibesarkan pada 4 bak yang sebelumnya dibangun.

"Usai pengesahan APBD Perubahan 2017, kami sudah memesan benih ikan kerapu ke Balai Benih Batam, dan pertengahan Oktober benih ikan ukuran 2 hingga 3 inci itu sudah tiba di Teluk Siantan, Kecamatan Siantan Tengah. Dari 6.000 yang kami beli, hanya 5.450 ekor yang hidup. Dan, sisanya tidak kami bayarkan, karena itu masih tanggungjawab penyedia," ujar Kepala DPPP Anambas, Catharina, Senin (11/12/2017).

Ia menguraikan, benih ikan akan dibesarkan hingga ukuran 12 centimeter dan kemudian dijual kepada masyarakat. Menurutnya, penjualan ikan tersebut masih terkendala pada regulasi.

"Ukuran 12 cm ini rencananya akan dijual Rp20 ribu per ekor. Tetapi belum bisa dijual karena belum ada regulasi (Peraturan Daerah). Ini akan dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi kami harus membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) benih ikan," jelasnya.

"Kami juga tidak setuju dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) yang menggabungkan UPT benih ikan dengan pertanian. Kami merasa ini rancu, karena urusan laut dan darat tidak bisa digabungkan. Dan rumah benih itu harus dikelola oleh UPT DPPP," tambahnya.

Catharina mengakui, saat ini terdata 1.300 pembudidaya ikan di Anambas dengan total 2.600 keramba ikan. Menurutnya, pendistribusian ikan kerapu 12 cm akan dibatasi.

"Jumlah ikan hanya 5.450 ekor, sementara peminatnya banyak. Tentu tidak akan cukup apabila semua harus diberikan. Jadi kita akan mendata siapa yang lebih membutuhkan, dan pendistribusiannya akan dibatasi hanya 50 ekor per orang. Namun ini harus menunggu regulasi (Perda) agar ikan tersebut bisa dijual," akunya.

Catharina menyinggung, DPPP sudah berencana membangun balai benih di Anambas. Namun terbentur pada aturan.

"Sesuai peraturan baru, untuk balai benih itu kewenangan Pemerintah Provinsi. Kami sudah usulkan ke Pemprov Kepri dan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) tetapi untuk tahun 2018 mendatang belum ada arah ke sana. Kalau melalui APBD Anambas tidak dibolehkan," tegasnya.

Editor: Gokli