Diberi Pengampunan Pajak

Pelaku Usaha di Tarempa Anambas Minta Perda Pajak dan Retribusi Dihapuskan
Oleh : Alfreddy Silalahi
Sabtu | 11-11-2017 | 15:26 WIB
Pengusaha-anambas1.gif
Pelaku usaha di Tarempa menemui Bupati Anambas, meminta pengampunan pajak dan menghapus Perda Pajak dan Retribusi

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sejumlah pelaku usaha di Tarempa, Kecamatan Siantan menemui Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, meminta pemutihan pajak makanan dan minuman yang dibebankan kepada pembeli. Selain itu, pelaku usaha juga meminta Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah dicabut.

"Diberlakukannya Perda ini sangat memberatkan pembeli. Bahkan sebagian tidak mau membayar pajak. Kami meminta Perda itu ditinjau ulang," ujar Yudi, salah satu pelaku usaha minuman di Tarempa, Sabtu (11/11/2017).

Sementara, pelaku usaha makanan Khairul meminta Pemerintah Daerah mempertimbangkan kembali hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepri. Pasalnya besaran pajak yang ditetapkan terlalu besar. "Hasil audit BPKP Provinsi Kepri sangat memberatkan masyarakat. Tolong hasil audit itu dipertimbangkan kembali," pintanya.

Sedangkan, Sia meminta Pemda mencabut Perda tentang Retribusi dan Pajak serta memberi pengampunan pajak kepada pelaku usaha. "Kami ingin ada keringan dan pengampunan pajak. Karena sebelumnya tidak ada sosialisasi tentan tertib pajak ini," jelasnya.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris meminta pelaku usaha membuat pengaduan. Agar ada dasar konsultasi kepada tim audit BPKP. "Kami menunggu pengaduan keberatan dari pelaku usaha. Agar ini kami sampaikan kepada BPKP. Mengani pencabutan Perda, itu tidak bisa dilakukan karena itu merunut pada UU," ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai Perda no 2 tahun 2011 tentang pajak dan Perda no 3 tahun 2011 tentang retribusi, telah diatur bahwa pelaku usaha minuman dan makanan dikenakan pajak 10 %, hotel 15%, hiburan atau karoke keluarga 15%.

Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas bekerjasama dengan BPKP Provinsi Kepri untuk melakukan audit pajak terhadap pelaku usaha. "Tujuannya agar semua pelaku usaha jujur dan tertib pajak. Dan pajak ini bukan untuk kami pribadi, tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menunjang pembangunan," terangnya belum lama ini.

Editor: Yudha