SDM Minim, Bupati Anambas Harapkan Pendamping Desa dari Kemendes Berikan Pencerahan ke Aparatur Desa
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 09-11-2017 | 19:02 WIB
Rakor-TA-dan-PD-Anambas.gif
Rapat Koordinasi Pendamping Desa dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas minta Pendamping Desa membantu para Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa. Pasalnya, Sumber Daya Manusia (SDM) di desa masih sangat minim untuk mengelola anggaran dengan tepat sasaran.

"Saya mengakui, kurangnya SDM di desa menjadi penghambat untuk membangun desa. Apalagi diberi tanggung jawab sebesar ini. Saya berpandangan, pendamping yang ditempatkan Kementerian Pedesaan ini sangat profesional. Kami berharap pendamping ini membantu Kepala Desa dan melaksanakan tugas dengan baik," ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, ketika melakukan rapat koordinasi dengan Pendamping Desa di Aula Kantor Bupati, Kamis (9/11/2017).

Haris juga berharap, kehadiran Pendamping Desa tersebut dapat memberi pencerahan kepada aparatur desa. Menurutnya hal tersebut penting untuk membentuk desa yang mandiri dan sejahtera.

"Kita mengetahui bersama, Program Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, membangun dari pinggiran. Kami berharap visi-misi itu berjalan di sini, untuk kesejahteraa masyarakat desa," ucapnya.

Sementara, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial yang ditempatkan Kementerian Pedesaan di Anambas, Bagas Siregar, mengatakan bahwa untuk memberikan pencerahan kepada aparatur desa perlu dilakukan pembinaan dari Pemerintah Daerah.

"Sekretaris, Bendahara dan Kepala Desa ini butuh bimbingan teknis (bimtek). Agar mereka lebih paham dan tidak takut-takut mengelola anggaran. Kami juga masih banyak menemui Kepala Desa takut membuat kebijakan serta pembuatan administrasi yang buruk," jelasnya.

Adapun jumlah Pendamping Desa yang ditempatkan Kementerian Pedesaan di Anambas yakni berjumlah 33 orang. Terdiri dari 6 orang Tenaga Ahli (TA) di kabupaten, 9 orang Pendamping Desa Profesional (PDP) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) di kecamatan serta 18 orang Pendamping Lokal Desa (PLD).

Adapun tugas pendamping sesuai UU no 6 tahun 2014 yakni, mendampingi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta pelaporan.

Editor: Udin