Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyaluran DAK Fisik Semester II di Kepri Tertunda, Ini Sebabnya
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-07-2017 | 16:15 WIB
kakanwil-perbendaharaan-neg1.gif Honda-Batam
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Kantor Perwakilan Provinsi Kepri dan jajarannya. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan sarana fisik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dan 6 Kabupaten/Kota ditunda oleh Kementerian Keuangan RI. Hal itu akibat administrasi dan dokumen persyaratan seperti pelaksanaan lelang, laporan pertanggungjawaban progres pelaksanaan teknis kegiatan di lapangan yang belum dilengkapi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penundaan penyaluran akibat belum terpenuhinya kelengkapan persyaratan pencairan DAK fisik tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer dana ke Daerah dan Desa.

Dimana hingga Juli 2017, penyaluran DAK fisik di lingkungan Pemprov Kepri serta Kabupaten/Kota baru mencapai Rp 199,04 miliar atau 30 persen alokasi pagu sebesar Rp 664,93 miliar.

"Seharusnya, penyaluran DAK fisik triwulan II sebesar 25 persen atau sebesar Rp 166,23 miliar dan Pemda harus menyampaikan dokumen persyaratan selambat-lambatnya tanggal 21 Juli 2017," ujarnya Rabu (26/7/2016).

Sayangnya, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota di Kepri tidak bisa melengkapai dokumen persyaratannya.

"Sehingga Rp 166,23 miliar DAK fisiknya belum disalurkan," ujarnya.

Dengan kendala tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan menunda penyaluran dana sampai dengan adanya ketetapan perubahan kebijakan, batas penyampaian dokumen persyaratan.

Editor: Yudha