Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelper E-Zone Mitra Mall Digerebek, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Hadli
Senin | 24-07-2017 | 18:50 WIB
ekspos-303.gif Honda-Batam
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Lutfi Martadian didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Senin (24/07/2017) ekspos tersangka atas dugaan perjudian di E Zone, lantai II Mitra Mall, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang anggota Sub III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil memergoki praktik perjudian, saat melakukan penyamaran di Gelanggang Permainan E Zone, lantai II Mitra Mall, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Alhasil, 9 orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dilokasi tersebut pada 15 Juli 2017 sekira pukul 16.00 Wib.

"Sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perjudian di lokasi gelanggang permainan anak dan dewasa E Zone," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Lutfi Martadian, Senin (24/07/2017).

Didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Lutfi mengatakan, ke-9 tersangka pria dan wanita dewasa tersebut di antaranya berinisial H alias A, AU alias A, IP, RK, RR alias R, KW, NAP, ANN, BI.

"Tersangka terdiri dari manager, asisten manager, wasit, perantara dan pemain. Barang bukti yang diamankan saat terjadi transasi pertukaran barang ke uang sebesar Rp650 ribu," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan kepada tersangka, lanjut Lutfi, Gelper E-Zone memiliki izin dari Pemerintah Kota Batam. Namun praktiknya, terjadi penyalahan izin. "Izinnya sudah ada sejak 14 tahun. Setiap tahun diperpanjang, tapi praktiknya terjadi unsur perjudian," terang dia.



Selain uang tunai tersebut, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam berisikan uang untuk penukaran rokok sebesar Rp17.016.000, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih, 8 dus rokok merk Sampoerna Mild.

Selain itu, 1 unit mesin gelanggang permainan elektronik jenis tembak ikan, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam lis putih, 1 bundel nota pembelian rokok, 1 bundel slip gaji karyawan E-ZONE
1 bundel laporan stok hadiah rokok, 1 baskom coin merk E-Zone, 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan rokok merk Sampoerna Mild, 1 set kunci mesin gelper milik E-Zone, turut diamankan.

"Tersangka dikenakan pasal 303 jo 303 Bis KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," tuturnya.

Editor: Udin