Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hindari Konflik Berkepanjangan

Akhirnya, Pemprov Kepri Tarik Izin Pemanfaatan Kayu PT KJJ di Jemaja
Oleh : Ismail
Jum'at | 07-07-2017 | 19:15 WIB
bakar-01112.gif Honda-Batam
Cegah konflik berkepanjangan antara warga Jemaja dengan pihak PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) Anambas, akhirnya Pemprov Kepri menarik sementara IPK seluas 150 hektar. (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Guna mencegah konflik berkepanjangan antara warga Jemaja, Kabupaten Anambas, dengan pihak PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ), akhirnya Pemprov Kepri menarik sementara Izin Pengelolaan Kayu (IPK) seluas 150 hektar.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Yery Suparna di Dompak, Jumat (7/7/2017). Ia menjelaskan, setelah IPK tersebut ditarik, belum diketahui secara pasti kapan akan dikembalikan.

"Kita telah menarik IPK PT KJJ yang telah dikeluarkan sebelumnya, dengan luas lahan 150 hektar. Penarikan IPK ini untuk menghindari konflik berkelanjutan," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan (KLKH) Provinsi Kepri, Ahmad Izhar, yang juga masuk membidangi kehutanan. Bahkan, ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/MENHUT-II/2014 tentang pedoman pinjam pakai hutan, salah satu klausulnya menyebut, bila ada indikasi terjadinya konflik dan bahkan terjadi konflik dengan masyarakat di daerah, maka IPK itu harus ditarik.

"Penarikan IPK itu, untuk mengantisipasi terjadinya konflik berkelanjutan. Dan itu atas masukan dari berbagai pihak dan juga mengacu pada aturan yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan ivestigasi ke lapangan untuk memastikan akar permasalahan tersebut. Namun, hasil investigasi tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke Gubernur guna menentukan tindakan selanjutnya.

"Kita akan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan. Pihak perusahaan juga harus mematuhi aturan yang ada, sehingga tidak melanggar hukum," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepri, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta terkait penghentian sementara aktivitas PT KJJ.

"Kami sedang koordinasi dengan Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Jery Suparna Jery Suparna, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/7/2017).

Dan saat diminta penegasan mengenai status Izin IPK dan Amdal yang dimiliki PT KJJ apakah akan ditinjau, dibekukan atau dibatalkan, Yery pun belum mau memberikan jawaban.

Editor: Udin