Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pungli di Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 02-05-2017 | 15:26 WIB
ott-01.gif Honda-Batam

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro bersama Wakalnya Kompol Andy Rahmansyah dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang tetapkan tiga oknum Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sri Bintan Pura (SBP) sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli). Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungli surat izin berlayar (SIB) terhadap agen kapal.

 

Ketiga oknum yang ditetapkan tersangka itu, yakni Kepala Pos Domestik KSOP ‎SBP Tanjungpinang, Sutoyo (47), Anggota Pos Domestik KSOP Tanjungpinang, Herbert P Simamora ‎(30) dan Eri Priawan ‎(27).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengata‎kan modus pelaku meminta sejumlah uang kepada para agen kapal untuk biaya cheking kapal dan cheking penumpang. Apabila para agen kapal tidak memberikan sejumlah uang maka akan dipersulit oleh pegawai syahbandar (pelaku) sehingga para agen mau tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada pegawai syahbandar.

"Pungli yang dilakukan terhadap pengeluaran SIB pada sejumlah kapal dan Feri di Pelabuhan," ujar Joko Bintoro, didampingi Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah, Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan dan Kasubag Humas Iptu Hariyantono di Mapolres Tanjungpinang, Selasa( 2/5/2017).

Joko mengungkapkan ‎OTT yang dilakukan Satgas Pungli Satreskrim Polrest Tanjungpinang berlangsung pada Senin (1/5/2017) sekira pukul 13.30 WIB. Satgas menemukan agen menyetor sejumlah uang kepada petugas KSOP.

"Ada seorang laki-laki (Agen Kapal) memberikan uang kepada petugas di depan Pos Domestik KSOP SBP Tanjungpinang di dalam amplop sebesar Rp500.000," ungkapnya.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ‎uang tunai Rp500.000 dari kapal Sabuk Nusantara, uang tunai Rp800.000, dari agen Kapal voc Batavia, uang tunai Rp450.000, dari agent kapal Super Jet Dabosingkep, uang tunai Rp300.000 dari cheking kapal Seven Star, uang tunai Rp200.000 dari agen tiket Kapal Marina ‎, uang tunai Rp400.000 dari cheking kapal Sabuk Nusantara 59.

Selain itu ada lima rangkap insentif pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, terdiri dari 2 rangkap yang dicetak oleh tersangka Sutoyo, satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 373x5000 per bulan (Kapal Marina), satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 373x4000 per bulan (Marina), satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 588 trip, lima lembar amplop berwarna coklat, satu buah buku merk bintang obor warna kuning bermotif batik,

Satu buah buku agenda warna hitam bertuliskan atas nama Dona Mentari, yang didalamnya bertuliskan nama dan rincian uang, satu lembar kertas warna putih dengan judul ponton Batam, yang berisikan nama pemberi dan jumlah uang, dua lembar jadwal piket bulanan pelabuhan SBP Tanjungpinang dan satu bundel kwitansi merk sinar dunia yang bertuliskan pemberi sumbangan dari pelaut.

‎"Satu lembar amplop kosong berwarna putih bercorak Biru Merah, bertuliskan air mail, satu buah laptop merk Toshiba model NG PSKOGL-09U05L serial No. 2B122492W, berwarna Hitam yang berisikan jadwal kapal dan laporan, satu buah tas berwarna hitam merk Polo clasic yang berisikan satu buah tabungan bank BCA atas nama Sutoyo dengan no rekening 090512373," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 huruf a atau pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 368 KUHP‎.

"Saat ini ketiga terdakwa berada didalam sel tahanan Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Gokli