Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Tanjungpinang 2017 Diperkirakan Sebesar Rp2.359.661
Oleh : Habibi Khasim
Sabtu | 29-10-2016 | 17:02 WIB
demo-fspmi-umk.jpg Honda-Batam

Para buruh saat berdemo memperjuangkan kenaikan UMK. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Sosial Surjadi beserta dewan pengupahan telah mendapatkan nilai upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang yang diperkirakan sekitar Rp2.359.661. UMK tersebut naik sekitar 8,25 persen dari UMK tahun 2016 yang berjumlah Rp2.179.000.

Surjadi mengatakan, sehubungan dengan penetapan UMK Kota Tanjungpinang 2017, maka dengan ini ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, tentang Pengupahan.

Maka perhitungan UMK Kota Tanjungpinang Tahun 2017 mengacu pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015, dengan menggunakan formula ini UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt).

"Tanggal 12 Oktober 2016, Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang telah melakukan Rapat untuk membahas mekanisme penetapan Upah Minimum Kota Tanjungpinang Tahun 2017, namun masih menunggu surat resmi mengenai Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta diteruskan oleh Gubernur Provinsi Kepri kepada seluruh Kabupaten/Kota. Sampai sekarang belum ada, kita masih menunggu itu. Untuk angka susah dapat, perkiraannya Rp2.359.661," papar Surjadi, Sabtu (29/10/2016).

Dia mengatakan, dari informasi yang diperoleh pada tanggal 17 Oktober 2016 Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2016 dimana tingkat Inflasi Nasional sebesar 3,07 % (tiga koma nol tujuh persen) dan Pertumbuhan PDB sebesar 5,18% (lima koma delapan belas persen).

"Berarti asumsi kenaikan UMK Tanjungpinang Tahun 2017 sebesar 8,25% atau kenaikan Rp. 179.836. Berarti dengan demikian UMK Tanjungpinang Tahun 2017 sebesar diperkirakan sebesar Rp. 2.359.661," terangnya lagi.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu mengatakan, angka tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat Dewan Pengupah Kota Tanjungpinang selanjutnya dilaporkan kepada Walikota Tanjungpinang agar diteruskan kepada Gubernur Kepri.

"Perlu diketahui bahwa UMK Tahun 2017 ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2016, dan UMK yang telah ditetapkan tersebut berlaku mulai tanggal 01 Januari 2017," tuturnya.

Editor: Dardani