Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Selidiki Banjir Tiban Koperasi
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 23-08-2018 | 15:28 WIB
herman-rozie1.jpg Honda-Batam
Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik pengawas lingkungan hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memanggil pengembang perumahan yang menutup kolam retensi di Tiban Koperasi. Penutupan kolam penampungan ini mengakibatkan puluhan rumah terendam banjir.

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie mengatakan ada tiga pihak yang dipanggil PPLH untuk diperiksa penyidik. Yakni Ketua Koperasi Otorita Batam (OB) selaku pemegang alokasi lahan, penyusun dokumen lingkungan hidup, dan Bidang Sarana Prasarana Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"PPLH sudah panggil dan sudah ada berita acara pemeriksaannya. Kita cari keterangan, untuk tindaklanjutnya seperti apa. Karena kita ingin penyelesaiannya komprehensif, bukan separuh-separuh. Walaupun ini kita pahami, butuh tindakan sesegera mungkin," ujar Herman Kamis (23/8/2018).

Ia mengatakan pada pemanggilan sebelumnya, Ketua Koperasi OB tidak bisa hadir. Oleh karena itu PPLH menjadwal ulang pemeriksaan Ketua Koperasi tersebut pada esok hari.

"Hari ini kita panggil lagi. Mungkin besok dimintai keterangannya. Ketua Koperasi OB, Pak Ponco ini penting karena PT Glory Point (pengembang yang menutup kolam retensi) sepertinya bekerja atas nama Koperasi OB," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan hasil pemeriksaan dari PPLH ini akan menjadi rekomendasi dan dasar bagi pemerintah untuk pembuatan kebijakan selanjutnya.

"Karena pihak pengembang sebentar-sebentar somasi jadi kita mesti ikuti prosedur regulasi yang ada. Prosedurnya PPLH turun, rekomendasi PPLH yang harus ditindaklanjuti pengembang," kata Amsakar.

Langkah konkrit yang harus dilakukan adalah sesuai komitmen awal pengembang. Yakni membangun kolam retensi untuk menampung debit air di sekitar lokasi. Kondisinya harus sama seperti sebelum ada pembangunan, yaitu seluas 6.000 meter persegi.

"Luas kolam retensi pengganti yang dibuat pengembang sekarang tidak mampu menampung debit air. Mau tidak mau, suka tidak suka, kolam harus diperbesar. Mesti dikembalikan 6.000 meter persegi," tegasnya.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam akan melakukan normalisasi saluran air di sekitar perumahan terdampak. Ini dilakukan guna meminimalisir banjir apabila terjadi hujan lebat kembali di waktu mendatang.

Editor: Yudha