Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasukan Merah Putih Rutan Tanjungpinang Bangun Posyandu Kasih Bunda
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 01-08-2018 | 16:53 WIB
pembangunan-posyandu1.jpg Honda-Batam
Peletakan batu pertama pembangunan Posyandu Kasih Bunda oleh pasukan merah putih Rutan Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasukan Merah Putih Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melakukan peletakan batu pertama pembangunan Posyandu Kasih Bunda di RW XI Kelurahan Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (1/8/2018).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dedi Handoko mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka memulihkan kesatuan hubungan hidup antara narapidana dan anggota masyarakat yang saat ini dianggap berada dalam keadaan tidak harmonis dan mengalami keretakan.

Untuk itu lembaga pemasyarakatan telah melakukan pembinaan kepada narapidana melalui program pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.

"Kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia, khusus di Kepri ada tiga kegiatan diantaranya pembangunan dapur umum Panti Asuhan Yabunaya Batam, pembangunan mushola di KM 18 Kijang dan pembangunan Posyandu di Tanjungpinang," ujar Dedi Handoko.

Kegiatan pengabdian masyarakat merah putih narapidana ini dilakukan dengan membangun atau memperbaiki fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di tengah-tengah masyarakat.

"Pasukan ini merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat didik dan dilatih sebagai tukang bangunan atas kerja sama dengan mitra kerja seperti Dinas Tenaga Kerja dan Balai Latihan Kerja atau lembaga pelatihan baik pemerintah maupun swasta yang telah dilakukan sejak bulan Mei 2018," katanya.

Lebih lanjut Dedi menyampaikan, untuk penyediaan bahan bangunan dan biaya yang timbul untuk kegiatan ini bersumber dari corporate social reponsibility (CSR) hibah atau dana sosial dari pihak ketiga seperti perusahaan swasta, pemerintah daerah atau sumbangan sukarela dari pegawai di lingkungan kementerian Hukum dan HAM.

"Dalam pembangunan tersebut dapat dilakukan di lahan milik pemerintah daerah, lahan masyarakat atau milik Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Hasil karya narapidana tersebut akan diserahkan kepada masyarakat oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM pada peringatan Hari Dharma Karya Dhika pada tanggal 30 Oktober 2018.

"Kegiatam ini dilaksanakan hingga 3 bulan dimulai dari sekarang di seluruh wilayah masing-masing," tutupnya.

Editor: Yudha