Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cai Fung Akui Teledor Kelola Penagihan Uang Mega Star Shipping Ltd
Oleh : Gokli
Rabu | 01-08-2018 | 10:40 WIB
cai-fung-diperiksa.jpg Honda-Batam
Terdakwa Cai Fung alias Afung, saat memberikan keterangan di PN Batam sebagai terdakwa. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Cai Fung alias Afung, terdakwa penipuan dan penggelapan sebanyak 2 juta Dolar Singapura dana milik Mega Star Shipping Ltd, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/7/2018).

Ia mengaku teledor dalam mengelola penagihan invoice atas penggunaan jasa pengiriman barang Mega Star Shipping Ltd. Di mana, ada sejumlah penagihan yang tidak dilaporkan ke perusahaan di Singapura itu.

"Kesalahan saya melakukan pekerjaan tanpa lapor Mega Star Shipping Ltd," ujar Apung.

Manager Acounting di PT Laut Mas itu, menejelaskan perusahaanya merupakan perpanjangan tangan atau agen dari Mega Star Shipping Ltd di Batam. Sebagai agen, mereka diberi kewenangan dalam melakukan penagihan dan pembayaran atas pekerjaan Mega Star Shipping Ltd.

Namun, dari sejumlah penagihan itu pada kurun waktu 2014-2017, sesuai hasil audit Mega Star Shipping Ltd, ditemukan sejumlah kejanggalan. Di mana, ada banyak dana yang ditagih atas pekerjaan Mega Star Shipping Ltd tak dilaporkan atau tak masuk dalam laporan keuangan.

Pada persidangan sebelumnya, saksi pelapor menerangkan atas sejumlah temuan itu, terdakwa Cai Fung sudah diberi waktu 1 tahun 6 bulan untuk memperbaiki sekaligus menyelesaikan kejanggalan tersebut. Hanya saja, hal itu tidak dilakukan, sampai akhirnya dilanjutkan ke proses hukum.

Terkait penggunaan cek kosong yang dipinjam dari temannya, terdakwa Cai Fung juga membenarkannya. Ia mengatakan, dana dalam rekening cek itu memang kosong, namun dia berniat untuk melakukan transfer sebelum jatuh tempo pencairan.

"Saya sudah setorkan 300 juta ke rekening itu. Entah bagaimana proses Bank, saya kurang paham dan dana itu tidak masuk sampai tenggang waktu pencairan," katanya.

Adapun cek tersebut, digunakan Cai Fung untuk membayar sebagian dana yang menjadi temuan pada laporan keuangan ke Mega Star Shipping Ltd. Tetapi cek itu hanya sebatas cek kosong.

Sebelum Cai Fung diperiksa sebagai terdakwa, majeli hakim Syahlan, didampingi Taufik Nainggolan dan Rozza juga memeriksa saksi meringankan. Para saksi itu menernagkan mengenai sejumlah aset milik Cai Fung yang didapat dari hasil keringat suaminya.

Mengenai aset milik Cai Fung, pihak Mega Star Shipping Ltd menduga semua itu didapat dari hasil penggelapan dana yang selama ini dilakukan Cai Fung. Nantinya, hal ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membut putusan.

Usai mendengar keterangan saksi meringankan dan keterangan terdakwa, majelis menunda sidang, sampai hari ini untuk kembali mendengar keterangan saksi meringkan lainnya.

"Kalau saksi tak datang, persidangan akan tetap kita lanjutkan," kata Syahlan, menutup sidang.

Editor: Surya