Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pungli PPDB

Kepsek dan Wakepsek SMPN 10 Batam Ditetapkan Tersangka Pungli
Oleh : Romi Candra
Selasa | 17-07-2018 | 17:52 WIB
kepsek-smp10-diciduk2.jpg Honda-Batam
Kepsek SMPN 10 Sungaipanas saat diciduk di Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP Negeri 10 Batam telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dalam kasus Pungli PPDB SMPN 10 Batam ini diungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki. Ia juga menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara sesuai ketentuan.

"Kepala sekolahnya sudah tersangka. Namun ekpose akan dilakukan setelah kita lakukan gelar perkara di Polda. Ini sudah jadi mekanismenya," ungkap Hengki kepada wartawan, Selasa (17/8/2018).

Ditambahkan, gelar perkara tersebut bertujuan untuk membuat proses penyidikan lebih terang dan sesuai ketentuan. "Yang jelas proses penyidikan terus dilakukan," tegasnya.

Ditanya apakah ada kemungkinan pihak lainnya terseret dalam kasus ini, seperti merembet ke Dinas Pendidikan, Hengki sebut hal itu bisa saja. "Bisa saja nantinya ada tersangka lain, tapi yang jelas kita lakukan gelar dulu di tingkat Polda," lanjutnya.

Sementara data yang dimiliki BATAMTODAY.COM, selain Kepala Sekolah, Rahib, empat tersangka lainnya adalah Wakil Kepala Sekolah, Antonius Yudi Novianto, Ketua Komite Baharudin, seorang staf admin TU Rora dan guru honorer Mismarita.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan diamankannya staf admin TU bersama guru honorer. Setelah dilakukan pemeriksaan, merembet pada Baharudin dengan dilanjutkan penggeledahan di rumahnya, Sabtu (14/7/2018) malam.

Keesokan harinya, Minggu (15/7/2018) malam, wakil kepala sekolah turut diamankan. Tidak hanya sampai disana, pada Senin (16/7/2018) siang, Rahib, sang kepala sekolah diciduk Tim Saber Pungli Polresta Barelang di kantor Dinas Pendidikan, Sekupang Batam.

Editor: Gokli