Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nabil dan Nasrudin Batal Daftar Calon Anggota DPD RI dari Dapil Kepri
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-07-2018 | 10:04 WIB
kpu-kepri-dpd.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kepri, Sriwati.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua dari 15 orang politisi, M Nabil dan Moch Nasrudin, batal mendaftar di KPU Provinsi Kepulauan Riau sebagai bakal calon anggota DPD RI.

Hingga hari terakhir pendaftaran, Rabu (12/7/2018) tepat pukul 00.00 WIB, KPU Kepri hanya menerima 13 orang politisi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah pemilihan Kepri.

Ketua KPU Kepri Sriwati membeberkan, dua orang politisi lainnya yakni M Nabil dan Moch Nasrudin tidak jadi mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI.

Sementara nama-nama yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI, yakni Ria Saptarika, Richard H Pasaribu, Hardi S Hood, Alfin, Surya Makmur Nasution, Mustofa Widjaja, Haripinto Tanuwidjaja, Sukhri Farial, Riki Syolihin, Alias Wello, Sabar Pandapotan Hasibuan, Dharma Setiawan, dan M Syahrial.

Sriwati mengemukakan penelitian berkas bakal calon dilaksanakan mulai hari ini hingga 18 Juli 2019. Hasil penelitian diinformasikan kepada merek pada 19-20 Juli 2018.

"Masa perbaikan berkas pencalonan untuk dilengkapi pada 21-24 Juli 2018," ujarnya. "Selanjutnya bakal calon yang memenuhi persyaratan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), yang diumumkan secara terbuka untuk memeroleh tanggapan dan masukan oleh masyarakat." demikian dikutip website resmi Pemprov Kepri.

Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada 20 September 2018. Persyaratan mundur bagi bakal calon yang berasal dari Kepala Daerah, Direktur BUMN/BUMD dan lain-lain yang diwajibkan mundur oleh peraturan perundang-undangan harus diterima oleh KPU selambat-lambatnya H-1 DCT yaitu 19 September 2018.

Editor: Gokli