Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tupoksi Bagian Pemerintahan Kabupaten/ Kota dan Provinsi

Toponomi Bentuk dan Penggantian Nama Pulau Harus Melalui Mekanisme dan Didaftarkan ke PBB
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-04-2018 | 17:52 WIB
raja-ariza12.jpg Honda-Batam
Asisten I Bagian Pemerintahan Provinsi Kepri, Raja Ariza (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Asisten I Bagian Pemerintahan Provinsi Kepri, Raja Ariza, mengatakan, toponomi penggantian nama pulau sesuai dengan aturan UU dan harus melalui mekanisme, mulaidari pengusulan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi, selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya Pemerintah Pusat, mendaftarkan nama-nama pulau di Indonesia tersebut ke PBB sebagai wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Terkait dengan perubahan nama dan dugaan penjualan Pulau Suka menjadi Pulau Joyo oleh PT Riau Island Developmant di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir) Kabupaten Bintan, Raja Ariza mengatakan dengan tegas kalau hal tersebut tidak dibenarkan.

Pemberian nama pula, tambah Raja, dilakukan melalui surat keputusan. Sehingga jika dalam surat keputusan sudah tertera nama pulau bersangkutan, tidak boleh diubah-ubah sebelum surat Keputusan toponomi penamanaannya diganti atau diubah.

"Mengenai toponomi bentuk dan penetapan nama pulau merupakan tugas dan kewenangan bagian pemerintahan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi. Karena selain penamaan letak posisi lokasi dan titik koordinat pulau tersebut juga terdaftar dan dilaporkan pemerintah ke PBB," jelas Raja Ariza di Tanjungpinang, Senin(9/4/2018).

Pendaftaran nama, lokasi dan titik koordinat sejumlah pulau oleh pemerintah di Indonesia, tambah Raja Ariza, berkaitan dengan titik lokasi dan alur pelayaran Internasional.

"Sehingga tidak boleh sembarangan mengganti-ganti nama pulau. Tetapi kalau ada perusahaan pengelola pulau tersebut membuat nama Resort usahanya, boleh-boleh saja dalam sektor usaha," tegas Raza Ariza.

Sebagaimana diberitakan BATAMTODAY.COM sebelumnya, sebuah pulau di Kepulauan Riau diperjualbelikan di laman Website www.privateislandonline.com. Pulau tersebut berada di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir).

Selain diperjualbelikan, pada laman tersebut, nama pulau yang sebelumnya bernama Pulau Suka, diganti menjadi Pulau Joyo. Dalam situs itu, dituliskan jika Pulau Joyo yang sebenarnya Pulau Suka dikelilingi hamparan pasir putih dan laut biru yang jernih.

Pulau yang berdekatan dengan Pulau Gin Besar dan Pulau Numbing di Kecamatan Bintan Pesisir Bintan ini, telah dilengkapi fasilitas mewah seperti resort sekelas hotel bintang tiga.

Resort Manager PT Riau Islan Developmant, Anton, yang berusaha dikonfrimasi BATAMTODAY.COM, dengan pergantiaan nama dan jual beli pulau tersebut, belum dapat memberikan tanggapan, uapaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke nomor handphonenya juga belum membuahkan jawaban.

Editor: Udin