Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Enggan Tanggapi Penjualan Pulau Ajab di Situs Asing
Oleh : Ismail
Rabu | 17-01-2018 | 14:38 WIB
nurdin-lagi11.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kabar adanya salah satu Pulau di Kabupaten Bintan yang dijual pada salah satu situs online asing menyeruak seketika. Bahkan, sejumlah pihak sudah menanggapi tentang kebenaran kabar tersebut. Berbagai tanggapan pun ditunjukkan masyarakat dalam menyikapi adanya praktik jual beli pihak asing terhadap pulau-pulau di Indonesia, khususnya Bintan.

Namun, tanggapan berbeda ditunjukkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat diminta tanggapan terhadap masalah tersebut. Dirinya enggan menanggapi terlalu jauh kabar bahwa Pulau Ajab yang terletak di Kabupaten Bintan tersebut dijual oleh pihak asing. Nurdin mengatakan, tidak mungkin ada pihak asing yang seenaknya menjual aset negara melalui situs jualbeli pulau asing.

"Saya tidak mau persoalan itu terlalu jauh. Mungkin saja mereka hanya sekedar mempromosikan saja," singkat Nurdin.

Ia menambahkan, jika kabar tersebut benar adanya maka seharusnya Pemerintah Daerah bisa menunjukkan ketegasan terhadap adanya praktik itu.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Apri Sujadi meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih tegas menindaklanjuti kabar penjualan pulau tersebut. Karena BPN adalah salah satu pintu gerbang, apabila terjadinya jual beli lahan, apa lagi pulau.

"Kita meminta agar pihak BPN untuk lebih tegas dalam menyikapi adanya informasi penjualan pulau. Mengingat terkait salah satu gerbang masalah penyelesaian lahan ada pada BPN," tegas Apri Sujadi, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (15/1/2018) malam.

Lebih lanjut disebutnya, pihak asing tidak bisa memiliki aset Pulau di Indonesia, melainkam hanya memiliki izin pengelolaannya. Namun, untuk memiliki izin kelola itu juga harus sesuai dengan aturan. Terlebih, yang mengeluarkan izin harus dari Pemerintan Pusat.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu salah satu situs online, privateislandonline.com mengumumkan penjualan salah satu pulau di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, ke seluruh dunia. Pulau itu adalah Pulau Ajab. Pulau tersebut berada di Kecamatan Mantang.

Pulau tak berpenghuni seluas 74,13 hektare (ha) itu dibandrol dengan harga 3,3 juta dolar Amerika atau setara Rp 43 miliar (kurs Rp 13 ribu).

Editor: Yudha