Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Pers Perangi Media Abal-abal di Indonesia
Oleh : Saibansah
Kamis | 23-11-2017 | 08:14 WIB
dewan_pers_di_serpong.jpg Honda-Batam
Pertemuan National Assesment Council di Grand Western Resort Serpong Tangerang Jawa Barat, Rabu (22/11/2017). (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kemerdekaan pers di Indonesia yang dijamin oleh undang-undang, adalah 'oksigen' bagi demokrasi. Sayangnya, kemerdekaan itu disikapi secara tidak profesional oleh para pemilik media yang jauh dari standar perusahaan pers.

Akibatnya, saat ini Indonesia 'kebanjiran' media siber. Diperkirakan jumlahnya saat ini menjadi lebih dari 42 ribu. Kehadiran ribuan media siber itu kemudian berdampak negatif pada persepsi publik pada dunia jurnalistik di Indonesia.

Kepercayaan publik kepada pers bisa tergerus. Kondisi inilah yang menjadi salah satu concern sekaligus keprihatinan Dewan Pers.

Demikian antara lain yang disampaikan Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo pada Pertemuan Dewan Penyelia Nasional atau National Assesment Council/NAC di Grand Western Resort Serpong Tangerang Banteng, Rabu (22/11/2017). Pertemuan yang dihadiri oleh 60 orang itu melibatkan akademisi, praktisi, serta pemerintah yang dianggap menguasai dan peduli pada persoalan kemerdekaan pers.

Termasuk dua orang dari Provinsi Kepri, Zamzami A. Karim sebagai koordinator peneliti dan Sekretaris PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kepri yang juga Peminpin Redaksi BATAMTODAY.COM, Saibansah Dardani yang diundang sebagai Informan Ahli.

Ditambahkan Ketua Dewan Pers itu, saat ini ada media abal-abal tipe I, yaitu tidak terverifikasi, baik kontennya positif maupun negatif. Lalu, ada juga media abal-abal tipe II dengan konten negative, baik yang terverifikasi maupun tidak.

Sementara itu, dari hasil penelitian Dewan Pers, saat ini terdapat empat kuadran media siber di Indonesia saat ini. Pertama. Memiliki status jelas (terverifikasi di Dewan Pers), ada penang-gungjawab dan alamat redaksi, memenuhi syarat UU dan per-aturan DP, dikelola oleh wartawan berkompeten, isi menaati KEJ, membela kepentingan umum, dan menjalan fungsi pers secara benar.

Kedua, status kurang jelas, belum memenuhui syarat badan hukum, sebagian terdaftar di Dewan Pers, tapi isinya menaati KEJ (Kode Etik Jurnalistik), dan menjalan-kan fungsi pers secara benar, menjalankan fungsi jurnalistik dengan benar, sebagian memiliki penanggungjawan dan mencantumkan alamat redaksi

Ketiga, status tak jelas, juga tak terdaftar di Dewan Pers, tak mencantumkan pe-nanggungjawab dan alamat redaksi, bermuatan negatif, beri-tanya berisi kebohongan dan memutar balik fakta, mengumbar isu SARA

Keempat, status terdaftar atau terverifikasi di DP, tapi secara konten tak sesuai dengan standar jurnalisyik, dan banyak melanggara KEJ

Editor: Dardani