Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPK FTZ Bintan Diperiksa Terkait Kuota Impor Mikol

Kasus 100 Kardus Mikol Tangkapan Kodim 0315/Bintan Ditingkatkan ke Penyidikan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-11-2017 | 19:50 WIB
mikol_tangkapan2.jpg Honda-Batam
Inilah ratusan kardus mikol ilegal yang diamankan anggota Kodim 0315/Bintan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementeriaan Perdagangan masih terus mengesa penyelidikan kasus 100 kardus minuman beralkohol (mikol) yang ditangkap Kodim 0315/Bintan di gudang milik Ahong, Km VII Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Kali ini, Rabu (1/11/2017), PPNS Ditjen PKTN Kemendag memanggil pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang dan BKP FTZ Bintan untuk dimintai keterangan terkait keberadaan ratusan kardus mikol ilegal itu. Namun, Bea dan Cukai Tanjungpinang belum memenuhi panggilan tersebut.

Sementara Plt Kepala BP Kawasan Bintan, M. Saleh Umar, yang menghadiri panggilan PPNS Ditjen PKTN Kemendag, sudah dimintai keterangan terkait pemberian kuota impor mikol oleh BPK FTZ Bintan dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Dinas Perindagkop Bintan.

Penyidik PPNS Ditjen PKTN mengatakan, staf dan anggota BPK-FTZ Bintan sebelumnya sempat menolak menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP), dengan alasan akan repot nantinya dipanggil dan memberikan keterangan di pengadilan.

Pantauaan wartawan di Dinas Perindagkop Bintan, M. Saleh Umar datang bersama Anggota BPK-FTZ Bintan, Yos Iskandar, serta dua orang staf BPK-FTZ Bintan.

Kepada wartawan, Saleh Umar juga mengaku dimintai keterangan terkait pengeluaran kuota impor mikol oleh BPK-FTZ Bintan, dan kewenangan pengawasan dan mekanisme realisasi impor minuman.

"Kami sudah jelaskan jumlah perusahaan pengimpor minuman serta kuota yang diberikan. Ada 3 perusahaan yang diperuntukkan bagi kebutuhan hotel bintang tiga di Bintan," ujar Saleh Umar.

Mengenai 100 kardus mikol yang sebelumnya dipasok dari pelabuhan tikus di Tanjung Berakit Bintan, Saleh Umar mengaku tidak mengetahui. Siapa pemilik mikol ilegal tersebut, dia juga mengaku tidak tahu.

Namun demikian, M Saleh Umar selaku Plt Ketua BPK-FTZ Bintan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang diimpor oleh pengusaha tersebut.

"Kami hanya memberi kuota, sesuai dengan kebutuhan hotel di kawasan FTZ Bintan. Mengenai pengawasan, tentu ranah dan kewenangan Bea dan Cukai," ujarnya.

Sementara itu, penyidik PPNS Ditjen PKTN Kemendag mengatkan masih terus melakukan penyidikan terhadap pemilik barang, saksi serta sejumlah pihak terkait kasus 100 kardus mikol tangkapan Kodim 0315/Bintan itu.

"SPDP sudah dikirimkan Kementerian Perdagangan ke Kejaksaan Agung. Dan sampai saat ini sudah 10 orang lebih saksi yang diperiksa. Pemilik barang juga sudak diperiksa," ungkap Setia Kurniawan, PPNS Pembantu di Disperindagkop Bintan.

Mengenai tindak lanjut sesuai dengan arahan Dirjen PKTN, katanya, pihaknya terus menggesa agar proses penyidikan kepemilikan 100 kardus mikol ilegal itu dapat segera dirampungkan.

Sebelumnya, Dirjen PKTN Kemendag RI, Syahrul Mamma, menerangkan, PPNS Kementerian Perdagangan terus melakukan penyidikan terhadap 100 kardus mikol ilegal yang diamanakan Kodim 0315/Bintan.

Setelah memiliki dua alat bukti atas tindak pidana perdagangan 100 kardus mikol tanggakapan Kodim 0315/Bintan, penyidik PKTN telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.

"Proses hukumnya akan terus kami tindak lanjuti, sejumlah saksi sudah diperiksa. Tapi untuk tersangka, kami umumkan setelah pemeriksaan sejumlah saksi lainnya," ujarnya di Tanjungpinang, belum lama ini.

Dari penyidikan yang dilakukan, tambah Syahrul Mamma, terduga pelaku pemilik dan penyimpan 100 kardus mikol dari berbagai jenis yang diamankan Kodim 0315/Bintan di gudang milik Ahong di Km 7 Tanjungpinang tidak memiliki izin impor.

"Saat diamankan tidak ada satu pun dokumennya. Baik PIB dan invoice, serta Surat Izin Perdagangan, IT-MB. Selain itu, barang 100 kardus mikol diamankan di luar bonded zone atau di darat," ujarnya.

Dari data Kemendag, tambah Syahrul, selama 2017 ada 16 perusahaan yang memiliki Izin Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) di Indonesia, dan untuk di Kepri hanya ada satu pemilik izin IT-MB, yakni di Batam.

"Atas dasar itu, untuk proses projustisianya, proses penyidikan akan terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi dan pemilik gudang,"jelasnya.

Atas perbuatannya, pemilik minuman dinyatakan telah melanggar Peraturan Menteri Perdagang Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta pasal yang dilanggar 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun dan denda Rp10 M.

"Untuk tindak lanjut penyidikan, saat ini barang bukti 100 kardus mikol ilegal sudah disita berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan, guna dilakukan penyidikan dalam rangka penegakan hukum hingga menjadi efek jera terhadap importasi ilegal," pungkasnya.

Editor: Udin