Tersangka Korupsi Baju Linmas Kepri Mengaku Sakit, Ternyata Stres
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-02-2016 | 18:14 WIB
IMG-20160211-WA009(1).jpg
Usman Taufik saat melakukan pemeriksaan kesehatannya di Poli klinik Urkes Polres Karimun (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka korupsi pengadaan baju Hansip/ Linmas Provinsi Kepri, Usman Taufik (53), yang mengaku sakit, terpaksa harus dilarikan ke Poliklinik Urkes Polres Tanjungpinang di Jalan Kesehatan, Kamis (11/2/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Parluhutan Siagian, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Kurniawan, mengatakan, keluhan sakit Usman Taufik, pertama diketahui dari anggota Piket Penjagaan SPK Polres Tanjungpinang, yang kemudian dilanjutkan ke Satreskrim.

"Karena yang bersangkutan mengeluh sakit, maka kita bawa ke Klinik Urusan Kesehatan (Urkes), dan dari hasil pemeriksaan, kondisi fisiknya biasa dan tidak memiliki penyakit yang diderita," ujar Kasat Reskrim kepada BATAMTODAY.COM.

Dari hasil pemeriksaan dan diagnosa dokter di Klinik Urkes, tidak ada ‎penyakit yang diderita yang bersangkutan. Hal itu sesuai dengan surat hasil diagnosa pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan Dokter di Klinik Urkes.

"Kami sudah terima hasil diagnosa pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan. Dan dari analisis Dokter, yang bersangkutan tidak ada mengalami gangguan, hanya kemungkinan stres atas kasus korupsi yang dihadapi," ujarnya.

Dengan adanya diagnosa dokter Klinik Unkes ini, akan‎ menjadi bahan pertimbangan pihak Reskrim, karena yang bersangkutan pernah mengajukan penangguhan tahanan dan ditolak.

"Hasil diagnosa dokter ini juga nantinya akan menjadi pertimbangan bagi kami, atas permohonan penangguhan yang pernah diajukan tersangka, melalui keluarga dan kuasa hukumnya," ujar Andres Kurniawan.

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Kakan Satpol-PP Provinsi Kepri ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan Baju Hansip/, Linmas Provinsi Kepri 2014. Hampir 5 Bulan setelah penetapan tersangka, Usman Taufik akhirnya ditangkap disalah satu Hotel, karena enggan memenuhi panggilan penyidik polisi.

Selain tersangka Usman Taufik, Polres Tanjungpinang juga menetapkan dan menahan Direktur CV Nayla berinisial Wr yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pengadaan Baju Hansip/Linmas di Kesbang-Pol Provinsi Kepri, Rabu (27/1/2016) lalu.

Kapolres Tanjungpinang mengatakan, penetapan tersangka terhadap W, dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti yang menyatakan tersangka W bersama-sama dengan Usman Taufik melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Baju Hansip/ Linmas di Provinsi Kepri, tahun 2014.

"Atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, saat ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, guna tindak lanjut proses penyidikan," ujar Kapolres, Kamis (28/1/2016).

Dalam dugaan korupsi pengadaan Pakaian Hansip/ Linmas Lapangan Lengkap, Provinsi Kepri yang menelan dana Rp2,9 miliar APBD 2014 itu, penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang juga telah menerima hasil audit nilai kerugian Negara dari BPKP dan memeriksa 40 orang lebih saksi, serta menyita sejumlah Barang Bukti berupa Baju, Pentungan dan Sepatu dan bukti surat dokumen lainnya.

"Pelaksaan penahanan tersangka, dilakukan untuk mempercepat proses penyeidikan, serta agar tersangka tidak menghilangkan Barang Bukti," pungkas Kapolres.

Editor: Udin