Korupsi Dana Pendidikan Inklusif, Rektor Universitas Karimun Hari Ini Jalani Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-09-2015 | 10:43 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang rencananya akan mulai menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pendidikan inklusif yang bersumber dari APBN 2012, dengan terdakwa Rektor Universitas Karimun, Abdul Latif, Selasa (22/9/2015). 

JPU dari Kejaksaan Negeri Karimun, Rizky Rahmatullah SH telah melimpahkan BAP terdakwa Abdul Latif ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dengan Nomor Register pe‎kara Nomor; 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg pada 9 September 2015 lalu. 

Selanjutnya Ketua PN Tanjungpinang, Jupriyadi SH, menunjuk, Wakil Ketua PN Tanjungpinang, Elita Ras Ginting SH, Lindawati SH, dan Jonny Gultom SH sebagai majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili dugaan korupsi ini.

Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro membenarkan telah ditunjuknya 3 Hakim PN Tanjungpinang yang akan memeriksa dan mengadili berkas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Latif itu.

"Sesuai dengan penetapan sidang ketua majelisnya, rencananya hari ini akan mulai disidangkan," ujar Bambang, Selasa pagi. 

Sebagaimana diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Karimun telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi sebesar Rp 417 juta lebih dari alokasi dana bantuan pendidikan Inklusif yang diperoleh Universitas Karimun dari APBN 2012 sebesar Rp 900 juta. 

Dua tersangka lainnya dengan inisial ‎Hz selaku pembuat laporan keuangan, dan Ms selaku Bendahara Kelompok Kerja (Pokja), berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor: Dodo