Kejati Kepri Terima Limpahan Tahap II Perkara Sabu 106 Kg dari BNN, Tiga WN India Terancam Hukum Mati
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 13-11-2024 | 13:04 WIB
sabu-106Kg.jpg
Proses limpahan perkara 106 Kg sabu dari penyidik BNN kepada Kejati Kepri di Kantor Kejari Karimun, Selasa (12/11/2024). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus narkotika berskala besar kembali mencuat di Kepulauan Riau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima pelimpahan kasus kepemilikan sabu seberat 106 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, termasuk penyerahan tiga tersangka warga negara India.

Proses ini menandai tahap II dari kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (12/11/2024), sesuai dengan lokasi kejadian di Perairan Pongkar.

Kajati Kepri, Teguh Subroto, menjelaskan ketiga tersangka berinisial RM, SD, dan GV ini diduga berperan besar dalam penyelundupan sabu. "Ketiga tersangka ini adalah warga negara India yang tertangkap saat membawa sabu menuju Surabaya. Mereka ditangkap di laut oleh tim gabungan BNN, BNNP Kepri, dan Bea Cukai saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura," ungkap Teguh.

Kronologi penangkapan menunjukkan sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi. Menurut pengakuan para tersangka, barang haram ini diangkut dari Malaysia atas perintah seorang buronan berkewarganegaraan Malaysia, Riki, untuk didistribusikan ke Australia. Ketiganya dijanjikan upah sebesar 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,1 miliar jika berhasil.

Namun, operasi penyelundupan ini digagalkan saat kapal mereka melintasi Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, oleh petugas gabungan. Ketiganya ditangkap dan 106 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan setelah serah terima tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan kasus ke pengadilan. "Kejati Kepri tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan memastikan penegakan hukum yang optimal," ujarnya.

Dalam kurun Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 kasus narkotika, dengan delapan tuntutan pidana mati dan empat tuntutan penjara seumur hidup.

Editor: Gokli