Kasus Gratifikasi dan Sanksi Penurunan Pangkat

Pengamat Nilai Sebaiknya Sekda Arif Fadillah Mundur dari Jabatannya
Oleh : Ismail
Rabu | 25-07-2018 | 16:04 WIB
adji-suraji-muhammad1.jpg
Pengamat Kebijakan Publik Kepri, Suradji Muhammad. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus gratifikasi dan sanksi penurunan pangkat yang diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah mendapatkan kritikan dari berbagai pihak.

Pengamat Kebijakan Publik Kepri, Suradji Muhammad menyarankan alangkah baiknya Sekda berinisiatif untuk mundur dari jabatannya saat ini. Hal tersebut guna memberikan contoh para bawahannya yang notebene seluruh ASN Pemprov Kepri, untuk menerima konsekuensi atas tindakan yang tidak patut dilakukan sebagai abdi negara.

Ia mengatakan, sebagai pemimpin maka mutlak hukumnya memberikan contoh yang baik kepada bawahan, khususnya kepada masyarakat.

"Masyarakat akan menilai, bahkan masyarakat secara tidak langsung akan menghukumnya. Dan itu akan diraskan sendiri oleh yang beraangkutan, sebab aib itu tifak bisa disembunyikan," ujarnya, Rabu (25/7/2018).

Dikatakannya, sanksi berupa penurunan pangkat yang dijatuhkan Mendagri kepada Sekda atas kasus gratifikasi pernikahan putranya tergolong berat. Apalagi, sebagai seorang birokrat yang telah melakukan pelanggaran dan etika yang tidak sepatutnya dilakukan.

Dosen salah satu Universitas Negeri di Tanjungpinang ini juga menambahkan, sanksi yang diterapkan kepada Sekda atas perbuatnya itu sudah tepat dan juga mendidik. Dengan begitu, Kemendagri sudah membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Arif Fadillah salah secara hukum dan etik.

"Menurut saya apapun sanksinya itu sudah membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Sekda salah secara hukum dan layak diberikan sanksi," tegasnya.

Editor: Yudha