Wan Sofian dan Dedi Yanto Bakal Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Natuna 2020
Oleh : Kalit
Selasa | 19-11-2019 | 19:52 WIB
atet-independen.jpg
Wan Sofian dan Dedi Yanto saat konsultasi dengan KPU Natuna mengenai persyaratan maju lewat jalur independen di Pilkada 2020. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Jelang Pilkada serentak 2020, pasangan Wan Sofian dan Dedi Yanto (Atet) akan maju melalui jalur perseorangan atau independen untuk memimpin Kabupaten Natuna perioede 2021-2024.

Hal ini ditegaskan Wan Sofian (anggota DPRD Natuna periode 2014-2019), di mana keinginannya untuk membuat perubahan Kabupaten Natuna menjadi lebih baik akan segera diwujudkanya dengan menjadi kandidat saat Pilkada Serentak tahun 2020 nanti.

"Kita akan ikut nanti dalam ajang Pilkada serentak untuk menjadi Bupati Natuna dan Wakil Bupati Natuna melalui jalur independen," terang Wan Sofian kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (19/11/2019).

Lanjut Wan Sofian, pada saat bertemu Ketua KPU Natuna, Junaidi didampingi Komisioner Risno menerangkan segala regulasi tahapan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020 di Natuna melalui jalur independen.

"Berdasarkan keterangan Ketua KPU, pada tanggal 11 Desember nanti, para kandidat Pilkada melalui jalur independen sudah bisa mendaftar di Kantor KPU Natuna," katanya.

Tambah Wan Sofian, untuk mengembangkan Kabupaten Natuna, dirinya saat ini menjabat sebagai manajer showroom penjualan mobil terbesar di Kota Ranai dan juga telah mempromosikan Natuna kepada para investor.

"Natuna kaya dengan hasil Migas, kita akan gandeng nanti para investor sehingga terbuka lapangan kerja untuk putra putri daerah Natuna," paparnya.

Ia juga meminta restu kepada masyarakat Natuna untuk memberikan dukungan melalui jalur independen. "Dengan kerendahan hati kepada Yang Maha Kuasa, kita wujudkan Natuna sebuah negeri di ujung Utara Indonesia menjadi negeri yang makmur dengan masyarakatnya sejahtera," ucap Wan Sofian.

Sementara itu, Ketua KPU Natuna, Junedi saat dikomfirmasi BATAMTODAY.COM, membenarkan kehadiran pasangan Wan Sofian dan Dedi Yanto di ruangan kerjanya dalam rangka kordinasi informasi mengenai pendaftaran Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Natuna.

Junaidi juga menyampaikan dukungan minimal calon perseorangan untuk wilayah Kabupaten Natuna mencapai 5.260 orang yang tersebar minimal di 8 kecamatan wilayah Kabupaten Natuna.

Lanjut Junaidi, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dimulai tanggal 11 Desember 2019 - 5 Maret 2020. Untuk penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 27 - 29 April 2020.

Pengumuman dan Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 16 - 18 Juni 2020. Untuk Penetapan pasangan calon pada tanggal 8 Juli 2020, sedangkan untuk pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada tanggal 9 Juli 2020.

"Masa kampanye dimulai pada 11 Juli - 19 September 2020 dan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 23 September 2020," tandas Junaidi.

Editor: Gokli