Warga Cemaskan Maraknya Penambangan Pasir Ilegal di Pulau Laut Natuna
Oleh : CR1
Rabu | 03-10-2018 | 16:16 WIB
tambang-pasir-natuna1.jpg
Penambangan pasir ilegal di Pulau Laut Natuna. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Maraknya penambangan pasir ilegal di lingkup Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, membuat masyarakat menjadi cemas akan kelestarian alam dan lingkungan hidup mereka ke depannya.

Atas laporan dari warga Pulau Laut, Kabupaten Natuna kepada awak media terdapat adanya kegiatan pertambangan pasir ilegal di Kecamatan Pulau Laut Natuna.

Hamdani selaku perwakilan warga menyatakan terdapat kejanggalan dimana PT Dian Sentosa selaku pihak kontraktor yang terdaftar telah melaksanakan pertambangan pasir dan koral (ilegal mining) tanpa surat izin dari Dinas ESDM Pemprov Kepri.

"Begitu juga dengan izin dari Dinas Kehutanan Pemprov Kepri setelah kami konfirmasi izin tersebut tidak ada. PT Dian Sentosa telah secara sepihak melaksanakan pembabatan pohon tanpa izin (illegal logging)," ujarnya.

Senada dengan peraturan Pemkab Natuna sesuai KEPMEN 3669. K/30/MEM/2017 yang menyatakan bahwa pulau terluar tidak di peruntukkan untuk melaksanakan pertambangan. Namun kenyataannya pihak perusahaan malah melakukan proyek tambang di pulau itu.

Dilihat dari video dan foto yang dikirimkan warga kepada wartawan Batamtoday, terlihat sedang berlangsung pendirian proyek dermaga perintis di wilayah Pulau Laut. Dibagian lain pulau juga terdapat beberapa pekerja sedang melakukan pengalian pasir. Tidak hanya itu beberapa pohon juga dibabat.

"Penambangan dan pembabatan pohon dilakukan oleh pihak perusahaan PT Dian Sentosa untuk pembangunan dermaga perintis," ujar Hamdani.

Warga menduga, pasir dan pohon tersebut dijadikan bahan untuk membangun dermaga, sehingga perusahaan tidak mengeluarkan biaya besar.

"Pada dasarnya menggunakan material lokal (pasir pantai pulau tersebut) untuk pembangunan dermaga perintis itu akan dapat mempengaruhi kualitas bangunan, dan apabila hal tersebut tidak sesuai dengan RAB, bukankah ini juga sudah termaksud tindakan korupsi," lanjutnya.

Hamdani juga melanjutkan, bahwa PT Dian Sentosa yang melaksanakan pertambangan pasir di pantai Pulau Laut sebagai pulau terluar Indonesia itu, secara perlahan-lahan akan dapat mempengaruhi batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia yang kedepannya akan berdampak pada berubahnya batas wilayah kedaulatan NKRI juga.

Editor: Yudha