Polres Lingga Cek Peredaran Obat-obatan Kadaluarsa di Apotik dan Toko Obat
Oleh : Wandy
Kamis | 06-08-2020 | 12:04 WIB
razia-obat2an1.jpg
Razia obat kadaluarsa oleh Polres Lingga. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Sat Resnarkoba Polres Lingga melakukan pengecekan dan pengawasan di toko-toko obat serta apotek di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Pasalnya ditengah pandemi Covid-19 saat ini, ketersediaan obat-obatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

"Maka untuk menjaga tetap adanya ketersediaan obat-obatan yang sangat dibutuhkan masyarakat serta menjamin bahwa obat-obatan yang beredar tidak kadaluarsa, maka kita lakukan pengecekan," kata Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto, Rabu (5/8/2020).

Hadi menuuturkan bahwa, kegiatan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan narkotika serta frexusor farmasi. Dan dilakukan semata- mata untuk kepentingan masyarakat.

"Dari hasil pengecekan ada ditemukan salah satu apotek yang masih menyimpan obat-obatan yang sudah kadaluarsa," ujar Hadi.

Hadi menyarankan kepada pemilik apotek agar segera membuat surat laporan kepada Dinas Kesehatan dan Kepolisian agar obat-obatan tersebut dapat segera dimusnahkan dan jangan coba-coba untuk dijual.

"Cepat buat laporan ke Dinkes atau Kepolisian agar segera dimusnahkan barang kadaluarsa. Dan jangan coba-coba untuk dijual kembali," ungkapnya.

Hadi menghimbau kepada masyarakat, apabila membeli obat di toko obat ataupun apotek agar mengecek kedaluarsanya. Apabila ada menemukan obat yang sudah kadaluarsa pada saat beli obat agar segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

"Karena obat yang sudah kadaluarsa sangat berbahaya dan bukannya menjadi obat tapi akan menjadi racun," tutup Hadi.

Editor: Yudha