Hak Jawab Berita DC Pamsimas III Lingga Deddi Ronaldi

Surat SP3 ke DC Pamsimas Tak Tepat Dilakukan oleh DPMU
Oleh : Redaksi
Rabu | 14-08-2019 | 08:29 WIB
ilustrasi-pamsimas.jpg
Ilustrasi Pemsimas. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kepala District Coordinator (DC) Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) III Lingga, Deddi Ronaldi, menyampaikan keberatannya atas berita berjudul, "Kinerja Buruk, Kepala DC Pamsimas III Lingga Diganjar SP Tiga" yang terbit di BATAMTODAY.COM, Senin, 05-08-2019, 14:16 WIB.

Untuk itu, Deddi Ronaldi menyampaikan hak jawab sebagai berikut :

1. Foto surat yang di tampilkan dalam berita tersebut merupakan dokumen pribadi Deddi Ronaldi dan kurang tepat dalam penggunaannya. Foto surat tersebut tidak seharusnya dipublikasikan, karena secara tidak langsung telah merugikan dan merusak nama Deddi Ronaldi.

2. Pemberian surat SP3 ke DC tidak tepat dilakukan oleh DPMU. Karena Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dari DC dalam program Pamsimas tidak ada menyebutkan untuk menyelesaikan dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) seperti yang disebutkan.

3. Penyelesaian RKM itu seharusnya dikerjakan oleh Senior Fasilitator dan Tim Fasilitator Masyarakat dengan perusahaan yang berbeda dari PT Adicitra Mulyatama. DC Pamsimas yang dikontrak PT Adicitra Mulyatama bekerja dan melakukan hubungan koordinasi dengan DPMU Kabupaten lingga.

4. Komentar dari DPMU atau anggotanya, merupakan suatu kesalahpahaman semata dalam memahami Tupoksi yang ada dalam program Pamsimas. Mudah-mudahan ke depan dapat mempunyai pemahaman yang sama dalam melaksanakan program.

BACA: Kinerja Buruk, Kepala DC Pamsimas III Lingga Diganjar SP Tiga

Sebelumnya, BATAMTODAY.COM menerbitkan berita berjudul, "Kinerja Buruk, Kepala DC Pamsimas III Lingga Diganjar SP Tiga" dengan sumber berita dari Kepala DPMU Lingga, Deden Trisnawijaya yang merupakan Kepala Bidang Citpa Karya. Berita tersebut disampaikannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PKP) Lingga.

Surat Peneguran (SP) ketiga yang diberikan kepada Kepala District Coordinator (DC) Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) III Lingga itu karena, dinilai kurang baik dalam melaksanakan kerja. SP itu dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2019 lalu.

Sebelumnya, Pemda sebagai tim District Project Management Unit (DPMU) yang terdiri dari DPUPR-PKP, Dinkes, Bapelitbang, DMPDes untuk mengontrol kinerja Pamsimas telah memberikan peringatan pertama dan kedua, namun tidak diindahkan.

Editor: Dardani