Satreskrim Polres Karimun Amankan Warga Batam Diduga Agen Chip Higgs Domino di Teluk Uma
Oleh : Fredy
Selasa | 28-03-2023 | 09:56 WIB
0112_chip-higgs-domino-karimun-01.jpg
Tersangka JA saat digelandang ke Mapolres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Fredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengamankan seorang pria, JA (46), yang diduga sebagai agen chip Higgs Domino, Sabtu (25/3/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, JA yang sebagai pelaku perjudian merupakan warga Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Pelaku diamankan di Toko Mujur Cell, Jalan MT Hariyono, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun," ungkap Gidion, Selasa (28/3/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 13B stok chip domino yang akan dijual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp 750 ribu.

Dari pengakuan JA, lanjut Gidion, dalam satu hari dia bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Shingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp 15 juta sampai Rp 45 juta dari menjual chip Higgs Domino.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Gokli