Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu 975 Gram
Oleh : Freddy
Sabtu | 02-07-2022 | 13:24 WIB
resbus-sabu-karimun.jpg
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasar Resnarkona AKP Elwin Kristanto saat memusnahkan sabu 975 gram disaksikan tamu undangan, Sabtu (2/7/2022). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Barang bukti sabu yang disita Polres Karimun dari tersangka S, sebanyak 975 gram dimusnahkan, Sabtu (2/7/2022).

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus pakai air panas, kemudian dibuang ke septic tank di lokasi Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, menjelaskan, total barang bukti yang disita dari tersangka S (25) sebanyak 1.007 gram. Tersangka S, ditangkap di salah satu wisama di Kecamatan Karimun pada Juni 2022 lalu.

"Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 975 gram dari total 1.007 gram. Sisanya untuk pembuktian di persidangan. Pemusnahan ini sesuai surat Kejari Karimun nomor SK-1116/L.10/12/Enz.1/106/2022 tertanggal 7 Juni 2022," jelas AKBP Tony Pantano.

Lanjut Kapolres, dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 3.096 - 4.176 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika.

"Untuk tersangka S, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 - 10 miliar," kata Kapolres.

Pemusnahan sabu ini juga dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto, Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung, Perwakilan PN Karimun, Perwakilan Kejari Karimun, Perwakilan BNNK Karimun, Perwakilan Rutan Karimun dan penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat.

Editor: Gokli