KKP Kelas II Karimun Sosialisasikan UU Kekarantinaan Kesehatan
Oleh : Wandy
Jumat | 22-03-2019 | 15:10 WIB
karantina-kesehatan1.jpg
Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungbalai Karimun menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Karimun, Jumat (22/3/2019).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan ketahanan kesehatan bangsa melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dimana tertuang dalam latar belakang UU nomor 6 tahun 2018 antara lain pelindung kesehatan bagi masyarakat, globalisasi teknologi, era perdagangan bebas yang dapat menimbulkan masalah kesehatan penyakit dan penyebarannya.

Kepala Kantor Kesehatan kelas II Tanjungbalai Karimun, Bakhtiar Agus Wijaya mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjaga kesehatan saja melainkan menjaga kebersihan yang ada di pelabuhan dan bandara. Sebab di dalam undang-undang tersebut menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

"Pada undang-undang yang dulu tidak adanya keterlibatan langsung oleh pemerintah pusat, dimana pada saat orang datang melalui lintas laut, darat dan udara sehingga penyakit yang bisa saja menyebar tidak tertangani dengan menyeluruh," kata Bakhtiar.

"Dalam hal ini, Pemerintah Daerah wajib meminimalisir adanya penyebaran penyakit selama dua kali masa inkubasi dan itu di anai oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat," tambahnya.

Menurut dia, kedaruratan masyarakat adalah kejadian yang bersifat luar biasa dengan di tandai penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya ditengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi ini sangat penting demi meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pintu masuk ke Kabupaten Karimun.

"Dilihat dari UU nomor 6 tahun 2018 merupakan petisi dari UU nomor 1 tahun 1962, dimana undang-undang tersebut lahir karena sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Maka dari sosialisasi dapat memberikan pemahaman terhadap kepastian kesehatan," kata Rafiq.

Maka Rafiq mengajak kepada semua pemangku kepentingan agar lebih memahami aturan dan ketentuan yang berlaku tentang kekarantinaan kesehatan.

Editor: Yudha