Berkas Perkara Money Politik 2 Caleg di Karimun Dinyatakan Lengkap
Oleh : Wandy
Kamis | 13-12-2018 | 09:40 WIB
p21-caleg.jpg
Kasi Pidum Kejari Karimun, Dicky Yunandar Siregar dan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara saat pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan money politik 2 Caleg Perindo. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyatakan berkas perkara dugaan money politik yang dilakukan dua orang Caleg dari Partai Perindo di Kecamatan Moro sudah lengkap alias P-21.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara menyampaikan, penyidikan kasus dugaan money politik yang menyeret dua orang Caleg Partai Perindo inisial ICA (Caleg DPRD Kepri Dapil Karimun) dan ED (Caleg DPR RI Dapil Kepri) sudah rampung dan lengkap. Bahkan, pelimpahan tahap II pun sudah berjalan.

"Berkas dan barang bukti sudah lengkap dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Namun untuk kedua tersangka tidak dihadirkan. Untuk pidana Pemilu baru masuk ke kita satu, kalau pelanggaran administrasi ada tetapi Bawaslu yang nangani," kata Lulik, Rabu (12/12/2018) sore.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun, Dicky Yunandar Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan beras perkara dari penyidik kepolisian. Yang diterima pihaknya antara lain, parabola, uang tunai pecahan Rp50 ribu tiga lembar, bukti transfer uang, baju dan ponsel.

"Bukti dana transfer uang ada sekitar Rp40 juta dari istri ED. Barang bukti dalam rangka kegiatan kampanye berbentuk turnamen bola voli serta hadiah," kata Dicky.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kalau untuk kedua tersangka tidak ditahan, sebab ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Segera akan kita limpahkan ke pengadilan, untuk tersangka tidak ditahan karena ada aturannya di mana ancaman di bawah lima tahun tidak ditahan," katanya.

Untuk diketahui, Bawaslu Karimun melimpahkan berkas dugaan pidana money politik tersebut ke penyidik kepolisian. Pasalnya dalam kasus tersebut diduga terjadinya praktik politik uang pada kegiatan turnamen voli yang digelar di Kecamatan Moro. Para tersangka memberikan hadiah yang nilainya telah melanggar aturan kampanye.

Editor: Gokli