Pemkab Karimun Tunggu Instruksi Pusat Terkait Pemecatan ASN Terpidana Korupsi
Oleh : Wandy
Rabu | 12-12-2018 | 10:55 WIB
rafiq-asn.jpg
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyampaikan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat terkait pemecatan ASN terpidana korupsi yang telah ditungkan dalam SKB tiga Menteri.

"Kabarnya SKB itu lagi proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi kita tunggu saja instruksi selanjutnya," kata Rafiq, baru-baru ini.

Dikatakan Rafiq, ada 8 sampai 12 ASN yang akan diberhentikan, namun hal itu belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu prosesnya sampai Desember akhir ini.

Diketahui SKB tersebut telah disepakati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dan masih dalam proses di MK.

"Jika putusan MK tersebut belum juga keluar maka sesuai aturan yang ada di SKB itu, Pemda akan menindaklanjutinya," tegas Rafiq.

Perkara yang melibatkan ASN dalam kasus tindak pidana Korupsi Dana Administrasi Umum Dinas Sosial Kabupaten Karimun Indra Gunawan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan Ardiansyah selaku bendahara divonis 6 tahun 6 bulan di Pengadilan Tanjungpinang pada Rabu (5/12/2018) lalu.

Dikatakan Rafiq, untuk Indra Gunawan tidak akan diproses lagi oleh Pemkab Karimun sebab dia telah pensiun karena batas usia sebelum ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik.

"Dikembalikan kepada keluarganya. Saya tidak bisa berkomentar karena sudah melalui proses hukum. Kalau untuk mantan bendahara Dinsos tersebut masih pegawai, dan kita akan ambil tindakan setelah SKB tiga Menteri selesai diproses," katanya.

Editor: Gokli