Terkait Tewasnya Dua Pekerja

PT BAS dan PT SJ Bisa Dipidana Jika Ditemukan Ada Unsur Kelalaian Kerja
Oleh : Ismail
Selasa | 12-06-2018 | 19:06 WIB
kadisnaker-kepri-tagor.jpg
Kepala Disnkaer Kepri, Tagor Napitupulu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengaku belum menerima hasil investigasi tim pengawas yang diterjunkan ke PT Bandar Abadi Shipyard (BAS) di Tanjungucang, Kota Batam terkait kecelakan kerja yang menewaskan dua orang.

"Tim Pengawas Disnaker sudah diterjunkan, jika nanti ditemukan ada unsur kelalaian di sana dan memang mekanisme kerja tidak sesuai aturan, maka pemilik perusahaan bisa dipidanakan," tegas Tagor, Selasa (12/6/2018).

Selain itu, lanjut Tagor, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki kasus kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi Shipyard. Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih sama-sama menunggu hasil laporan investigasi sehingga menyebabkan tewasnya dua pekerja perusahaan tersebut.

Setalah itu, barulah bisa dilakukan tindak lanjut selanjutnya. "Kita masih tunggu hasil laporannya," katanya.

Ia menerangkan, selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan-perusahaan di Batam. Bahkan, kebanyakan pihak perusahaan sudah memahami terkait K3 tersebut.

Namun, terkadang masih ada saja pekerja yang tidak menuruti Standar Operasinal Operasional Prosedur (SOP) K3 dari masing-masing perusahaan. Dari kelalaian tersebutlah terkadang kecelakaan kerja di perusahaan terjadi.

"Terkadang pekerjanya juga yang lalai tidak mengikuti SOP," ungkapnya.

Ditambahkannya, setelah mendapat kabar adanya kecelakaan kerja yang menyebabkan nyawa dua pekerja melayang, pihaknya langsung mengelurkan rekomendasi kepada perusahaan untuk mengurus jasad yang bersangkutan.

Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan rekomendasi mengenai santunan dari perusahaan dan kepesertaan BPJS yang bersangkutan.

Sebelumnya, Dua pekerja di PT Bandar Abadi Shipyard pada Sabtu (9/6/2018) tewas, diduga akibat kelalaian kerja. Salah satu korban diketahui anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, korban yakni Joe Sihombing (17) dan Muslim Ritongan (24). Keduanya merupakan pekerja subkontrak PT Sukses Jonatan (SJ) yang ditugasi untuk membuka tutup tanki di dalam kapal tongkang.

Kedua korban tewas awalnya diperintahkan membuka tutup tanki sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pada pukul 15.30 WIB, keduanya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafrudin Dalimunthe saat dikonfirmasi, Minggu (10/6/2018) sore membenarkan adanya peristiwa laka kerja yang menewaskan dua orang korban. Ia mengatakan pihaknya sudah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan proses olah tempat kejadian perkara.

"Polsek dapat informasi sikitar pukul empat sore. Kemudian kita ke lokasi untuk melakukan rangkaian penyelidikan," kata Kapolsek Batuaji.

Editor: Gokli