Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKA China Masuk Lagi, Alvin Lie: Kenapa Pemerintah Sampai Melacurkan Diri Seperti Ini?

04-07-2021 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Keputusan pemerintah yang tak kunjung menutup gerbang kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia dipertanyakan.

"Aneh banget, pemerintah sudah tahu virus corona datangnya dari luar. Sementara yang kita obok-obok hanya pergerakan domestik, orang luar negeri kenapa tidak dihentikan? Apa sih ruginya?" ujar pengamat penerbangan, Alvin Lie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/7/2021).

Bansos Harus Diberikan Selama PPKM Darurat

04-07-2021 | 14:34 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bantuan sosial (Bansos) harus tetap diberikan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu harus diperpanjang, agar masyarakat terdampak bisa tetap memenuhi kebutuhannya.

DPR Ajak Penyintas Covid Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

04-07-2021 | 12:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengajak para penyintas Covid-19, yakni pasien yang telah sembuh dari virus Corona untuk ikut ambil bagian menolong masyarakat yang sedang terpapar virus Corona dengan cara menjadi pendonor plasma konvalesen.

MUI Minta Masyarakat tak Timbun Oksigen dan Obat Covid-19, Haram Hukumnya!

04-07-2021 | 11:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak menimbun kebutuhan pokok, obat-obatan. Hukumnya haram menimbun oksigen, obat, dan hal terkait Covid-19, untuk kepentingan sendiri di tengah banyak masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

Pelaku Perjalanan Jauh Diminta Tunjukkan Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat, kecuali Jaraknya Kurang dari 250 km

04-07-2021 | 10:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan kartu vaksin. Tapi, ini berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh. Bagaimana dengan perjalanan di dalam kota?

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan dalam surat edaran itu berlaku mulai besok, Senin (5/7/2021). Salah satu ketentuan perjalanan adalah menunjukkan kartu vaksin.

Anis Matta Curigai Covid-19 Digunakan sebagai Senjata dalam Konflik Geopolitik

04-07-2021 | 09:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyebut masalah Covid-19 saat ini memiliki dimensi geopolitik yang sangat tinggi. Sebab, kemungkinan terburuknya, Covid-19 digunakan sebagai senjata biologi dalam konflik gelopolitik tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talk5 bertajuk 'Covid-19 Mengganas: Sanggupkah Sistem Kesehatan Mengatasinya?' pada Kamis (1/7/2021) petang.

Berlaku Mulai 5 Juli, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan di Masa PPKM Darurat

03-07-2021 | 19:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Keempat SE, yaitu di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2021 ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Mulai 3 Juli 2021

03-07-2021 | 18:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pada tanggal 2 Juli 2021 ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Juli 2021.