Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan dalam Bak Air di Komplek Pangkalan PLP Tanjunguban

29-03-2024 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sesosok mayat laki-laki ditemukan dalam kondisi terapung di bak air dalam Komplek Pangkalan PLP Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kamis (28/3/2024) malam sekitar 23.00 WIB, diduga warga Kampung Raya, Kelurahan Tanjunguban Bintan, Kecamatan Bintan Utara, inisial MK (39).

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadan, Polres Bintan Gelar Patroli Rutin

28-03-2024 | 18:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Untuk menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, Polres Bintan dan Polsek jajaran melakukan patroli rutin di pagi hari, malam dan malam hari.

Polsek Bintan Utara Amankan Pelaku Karhutla di Teluk Sebong

28-03-2024 | 17:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Personel Polsek Bintan Utara menangkap TS (56), terduka pelaku pembakaran hutan di Kampung Harapan, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Rabu (27/3/2024) pagi.

Polisi Beberkan Peran 5 Tersangka Magang Mahasiswa 'Ferienjob' Jerman

28-03-2024 | 13:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri kini menetapkan 5 tersangka program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan ferienjob. Kelima tersangka adalah ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ.

Polda Kepri Terbitkan Surat DPO 2 Terduga Jaringan Narkoba

26-03-2024 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerbitkan surat Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap 2 orang terduga keras komplotan jaringan narkoba Tanjungpinang (Kepri) - Lombok (NTB).

Lanal Bintan Amankan 28 PMI Nonprosedural dari Malaysia Tujuan Batam

26-03-2024 | 18:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanyak 28 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Malaysia tujuan Batam, diamankan oleh tim F1QR Lanal Bintan, di wilayah Bintan Utara, Selasa (26/3/2024).

Pasca Putusan Pengadilan, 21 Terpidana Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini

26-03-2024 | 17:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (25/3/2024) sore, tentang aksi bela Rempang. Dimana pada hari yang sama, ada dua berkas yang disidangkan secara bergantian yakni perkara Nomor: 935/ Pid.B/ 2023/ PN.Btm dan perkara Nomor 937/ Pid.B/ 2023/ PNBtm.

26 Terdakwa Aksi 'Bela Rempang' Divonis 6 Bulan Penjara

26-03-2024 | 13:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 26 terdakwa kerusuhan aksi 'Bela Rempang' dalam satu berkas, divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3/2024).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut para terdakwa selama 10 bulan penjara. Putusan dibacakan majelis hakim yang dibacakan David P Sitorus. Ada yang divonis 6 bulan 15 hari hingga divonis 6 bulan 21 hari.