Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Umrah Terus Menggelinding

Uang Korupsi Rp 12 Miliar Diduga Kuat Mengalir ke Rektor Umrah
Oleh : Hadli
Selasa | 31-10-2017 | 17:50 WIB
ekspos_korupsi_di_polda.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga saat pers confrence kasus korupsi UMRAH. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus duggan korupsi pada proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang masih menggelinding bak pola panas. Kasus ini diduga kuat akan menyeret sejumlah nama sebagai tersangka, menyusul 4 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengungkap aliran dana dalam kasus korupsi tersebut. Kapolda menyebut kuat dugaan dana korupsi Umrah sebesar Rp 12 398.344.306 miliar mengalir ke rektor.

"Sebagai Rektor sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tidak mungkin tidak mengetahui. Kuat dugaan kita, ada. Untuk itu kasus ini masih terus dikembangkan," kata Kapolda Kepri saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kepri, Senin (31/10/2017).

Didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Kapolda menjelaskan, kasus korupsi ini menggunakan angggaran berasal dari APBN tahun 2015. "Produknya sudah ada dan telah beroperasi. Tapi harga barang yang di mark up, sehingga timbul kerugian negara," terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun anggaran 2015, UMRAH melaksanakan tiga paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 dengan Dipa sejumlah Rp 100 miliar.

Untuk pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi Tahun Anggaran 2015, UMRAH bekerjasama dengan PT Jovan Karya Perkasa dengan Dipa Sebesar Rp 30.000.000.000 miliar.

Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara UMRAh dengan PT. Kiera Inti Energi, Dipa-nya sebesar Rp 40 miliar.

Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan PT. Azka Indo Teknik dengan Dipa pekerjaan sebesar Rp 30 miliar.

"Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan Pengadaan Barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi. Namun kedua kasus lainnya akan tetap dilanjutkan. karena tidak tertutup kemungkinan juga merugikan negara," telas Kapolda.

Diberitakan sebelumnnya, Penyidik Tipikor Polda Kepri menangkap emmpat tersangka di Jakarta di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka adalah HS, Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tiga tersangka lainnya, HG, Direktur PT Jovan Karya Perkasa, Uz Distributor dan Ys Distributor.

Editor: Dardani