Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Negara Rp12 Miliar

Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Umrah Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Jum\'at | 27-10-2017 | 08:38 WIB
UMRAH-221.jpg Honda-Batam
Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Akhirnya, Tipikor Polda Kepri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang.

Penetapan tersangka dalam kasus Umrah ini, dilakukan setelah penyidik Polda Kepri mendapat kesimpulan dari gelar perkara atas pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu lalu.

"Benar, empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Kamis (26/10/2017).

Keempat tersangka dalam kasus korupsi Umrah ini, masing-masing Hs yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hg yang merupakan direktur kontraktor pelaksana PT Jovan Karya Perkasa, dua orang dari distributor Yz dan Uz. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12 miliar.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan adanya penggelembungan harga dan juga barang yang tak sesuai dengan direncanakan. Permainan ini dilakukan oleh empat orang ini, sehingga negara rugi miliaran rupiah. "Masih kami dalami," ucapnya singkat.

Dijelaskannya, kasus korupsi Umrah ini merupakan paket yang pertama diperiksa, dua peket lainnya dengan jumlah proyek keseluruhan mencapai Rp100 miliar menjadi rentetan kasus ini. Untuk itu, saat ini pihak penyidik masih fokus pada paket pertama. "Masih ada dua paket lagi. Dua paket ini satu bagian dengan paket pertama," ucapnya.

Keseluruhan paket kucuran dana pengembangan Umrah berasal dari APBN 2015 ini berjumlah Rp100 miliar. Di dua paket lainnya, diduga kuat ada tindak pidana korupsi.

Guna mengusut tuntas kasus ini, penyidik Ditkrimsus Polda Kepri sudah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari saksi yang mengatahui peristiwa, Rektor Umrah, dosen-dosen umrah dan yang terakhir saksi ahli dari BPKP.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ponco Indriyo, menjelaskan bahwa pihaknya baru melakukan penetapan tersangka. Selanjutnya keempat tersangka tersebut akan diperiksa kembali pada Jumat (27/10/2017) atau minggu depan. "Tapi yang jelas secepatnya," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berencana mengembalikan SPDP dugaan korupsi Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) senilai Rp100 miliar ke penyidik Polisi. Sebab, tiga bulan setelah SPDP dikirim, tindak lanjut pelimpahan berkas tak kunjung diterima Jaksa.

Hal ini disampaikan Wakajati Kepri, Agung Putra, dan Asisten Pidana Khusus, Feritas, kepada wartawan Rabu (11/10/2017). Bahkan, Kejati Kepri juga akan mempertanyakan tindak lanjut penyidikan ke Polda Kepri.

"SPDPnya sudah 3 bulan dikirimkan, tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan pengiriman berkas tahap satu," ujar Agung Putra.

Asri dan Feritas juga mengatakan, jika tidak ada tindak lanjut berkas dari penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan penyidik, maka pihaknya akan mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim.

"Sesuai dengan SOP dan sistem administrasi di Kejaksaan, SPDP yang tidak segera ditindaklanjuti dengan berkas tahap satu dengan waktu yang telah ditentukan, maka akan dikembalikan," tegasnya.

Editor: Udin