Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat ASN Terpidana Korupsi di Pemprov Kepri Segera Dipecat
Oleh : Ismail
Sabtu | 15-09-2018 | 13:16 WIB
sekda-kepri-new12.jpg Honda-Batam
Sekda Kepri TS Arif Fadillah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS. Arif Fadillah, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 180/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara terpidana korupsi.

Arif Fadillah juga menjelaskan, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari 2.357 ASN pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja di Indonesia, 3 orang merupakan ASN Pemprov Kepri. Sementara kabupaten/kota sebanyak 23 orang.

Ditambahkan, saat ini dirinya masih menunggu laporan dari Ketua Badan Kepegawaian Daerah untuk mengetahui keempat ASN yang tersandung kasus korupsi tersebut. Jika sudah dilaporkan, maka pihaknya akan melaksanakan perintah sesuai dengan surat edaran tersebut.

"Saya masih menunggu laporan dari Kepala BKD. Karena saya pun jujur saja tidak tahu nama keempat ASN tersebut," ungkapnya, Sabtu (15/9/2018). "Tetap kita tindaklanjuti nanti," tegasnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi yang masih akti bekerja di pemerintahan segera diberhentikan dengan tidak hormat.

Permintaan tersebut disampaikan Mendagri melalui Surat Edaran (SE) nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, tertanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran itu, Mendagri mengatakan, bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.

Untuk itu, Mendagri meminta kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Mendagri.

Editor: Yudha