Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 138 TKI Asal Malaysia Dideportasi ke Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 14-09-2018 | 15:52 WIB
ratusan-tki1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ratusan TKI bermasalah tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 138 Tenaga Kerja Indonesia bermasalah (TKIB) dari Malaysia dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kamis (13/9/2018) pukul 17.50 WIB.

Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Chairuly membenarkan telah menerima 138 orang dengan menggunakan Fery Telaga Ekspres yang dipulangkan oleh KJRI dari Johor Malaysia.

"Dari 138 orang terdiri dari laki-laki 91orang, dan Perempuan 47orang," ujar Chairuly saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (14/9/2018).

Ia menjelaskan kebanyakan TKI Bermasalah ini, kesalahannya karena tidak memiliki paspor untuk berkerja atau tidak mengurus permit kerja di luar negeri.

"Mareka kebanyakan menggunakan paspor pelancong untuk bekerja. Tidak emiliki permit kerja," katanya.

Di tempat yang sama, Koordinator Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang
(WNI-M KPO) Potter Matakena membenarkan pada awal bulan agustus 2018 ini telah menerima 138 orang TKIB dari Malaysia yang baru keluar dari penjara atau telah habis masa tahannya sehingga di deportasi.

"Mayoritas mereka berasal dari daerah Jawa, Aceh, Medan dan Lombok," ujarnya.

Sementara ini seluruh TKIB ini akan ditempatkan di Rumah Penampungan WNI-M KPO Kota Tanjungpinang, karena menunggu proses pemulangan ke daerah masing-masing dari pemerintah pusat.

"Pemulanganya belum tau kapan, karena kami menunggu pemerintah pusat kapan akan dipulangkan," tutupnya.

Editor: Yudha