Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Lakukan Diversi Sesuai UU SPPA

PN Batam Kabulkan Eksepsi, Terdakwa Anak Dibebaskan dari Tahanan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 14-09-2018 | 09:40 WIB
bebas-01.jpg Honda-Batam
Terdakwa RA (tengah) didampingi penasehat hukumnya dari LBH Mawar Saron Batam, setelah bebas dari Rutan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - RA, anak di bawah umur terdakwa curanmor yang sempat diajukan ke proses sidang biasa akhirnya bebas dari tahanan. Hal itu menyusul eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (13/9/2018).

Putusan sela yang dibuat majelis hakim Martha Napitupulu didampingi Yona Lamerosa dan Rozza El Afria menyampaikan menerima keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa RA dan menyatakan agar pemeriksaan perkara nomor 701/pid.b/2018/PN.Btm tidak dapat dilanjutkan.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara," tulis Direktur LBH Mawar Saron Batam, Philipus Harapenta Sitepu, mengutip amar putusan majelis hakim, dalam press release yang diterima BATAMTODAY.COM, Jumat (14/9/2018).

Philipus menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut karena sudah menegakkan hukum dengan baik. Di mana, jaksa penuntut umum menyadari kesalahan dalam proses penegakan terhadap terdakwa anak RA, sehingga penuntut umum dengan kewenanganya melakukan langkah progresif yakni melakukan diversi pada saat setelah putusan dibacakan, dengan kesepakatan anak RA dikembalikan ke orangtua.

"Terlepas dari kesalahan yang sudah dilakukan, langkah tersebut patut diapresiasi," tegasnya.

LBH Mawar Saron Batam, kata Philipus, tidak meminta agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena pada faktanya terdakwa memang melakukan tindak pidana. Hanya saja, seharusnya terdakwa anak tidak diajukan ke sidang dengan acara biasa melainkan ke sidang anak.

"Oleh karena itu kami hadir untuk meluruskan proses hukum yang sudah salah dan cacat sejak awal. Kita tidak bisa menegakan hukum dengan melanggar hukum itu sendiri. Sehingga dengan langkah yang sudah dilakukan, amanat dari UU SPPA pun sudah terlaksana, karena semua demi kepentingan terbaik untuk anak," ungkapnya.

Setelah mendapat petikan putusan, Kamis (13/9/2018) malam, RA sudah bebas dari tahanan dan sudah diantar ke rumah dengan selamat. "Haru biru terjadi saat pertemuan dengan keluarga karena RA yang sudah ditahan dan berpisah dengan keluarga kurang lebih 103 hari lamanya," ujarnya.

"Ini menjadi pelajaran bagi seluruh penegak hukum agar bisa menegakan hukum setegak-tegaknya untuk mewujudkan keadilan yang senyata-nyatanya," imbuhnya.

Adapun perkara ini sampai ke proses sidang, berawal saat RA melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada 1 September 2017. Saat itu, RA masih berumur 17 tahun 6 bulan.

Kejadian tindak pidana tersebut dilakukan di Kavling Danau Indah Punggur blok Tulip 5 nomor 24 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam sekiranya pukul 12.00 WIB. RA bersama dengan teman-temannya yakni Agus Priyanto, TRIS da Ade dengan menggunakan dua unit sepeda motor yakni motor Blade dan Beat.

RA dan Tris mengambil motor merk Yamaha Vega ZR warna Hitam dengan nopol BP 4970 JF yang sedang diparkir, sehingga menyebabkan kerugian bagi saksi Susanto (korban) sebesar Rp8.000.000.

Pada tanggal 31 Mei 2018, RA ditangkap oleh Polisi Sektor Nongsa dan langsung diproses dan ditahan 1 Juni sampai dengan 20 Juni diperpanjang oleh penuntut umum sejak 21 Juni 2018 sampai dengan 30 Juli 2018, dilanjutkan penahanan oleh penuntut umum sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2018, dilanjutkan oleh PN Batam sejak 14 Agustus sampai dengan 12 september, diperpanjang oleh pengadilan sejak 13 September sampai 11 November 2018.

RA kemudian didampingi oleh LBH Mawar Saron Batam saat sudah proses menuju persidangan. Setelah dipelajari, LBH Mawar Saron Batam menemukan kejanggalan karena pada saat RA melakukan tindak pidana, ternyata RA masih masuk kategori anak namun disidangkan dan ditahan dengan menggunakan acara biasa.

RA kelahiran Rantau Prapat, 3 Maret 2000 berdasarkan akte lahir nomor: 6206/T/125/2008. Sementara tindak pidana dilakukan pada tanggal 1 september 2017, saat di mana terdakwa RA masih berusia 17 tahun 6 bulan (anak). Berdasarkan pasal 20 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang pada pokoknya menyebutkan "Dalam Hal Tindak Pidana Dilakukan oleh Anak Sebelum Genap 18 tahun dan Diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak."

"Sehingga dapat disimpulkan seluruh proses hukum yang dijalani terdakwa anak RA adalah cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan UU SPPA, terlebih lagi anak tidak didampingi penasehat hukum saat penyidikan, sedangkan pasal 56 KUHAP dan 21 ayat (3) UU SPPA mewajibkan terdakwa harus didampingi oleh penasehat hukum, terlebih lagi anak," jelas Philipus.

"Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, kami LBH Mawar Saron Batam mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dengan alasan-alasan sebagaimana disebut di atas. Bak gayung bersambut, keberatan kami pun diterima oleh Pengadilan Negeri Batam," tutupnya.

Editor: Surya