Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Kembali Memanggil 42 Badan Usaha Penunggak UWTO
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 05-09-2018 | 12:04 WIB
Gedung-BP-Batam.png Honda-Batam

PKP Developer

Gedung BP Batam di Batam Center. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali lakukan pemanggilan kepada 42 orang atau badan usaha yang menunggak bayar Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan alokasi lahan ke BP Batam.

Kasubdit Humas BP Batam, Mohamad Taofan mengatakan, pihaknya sengaja melakukan pemanggilan tersebut secara terbuka. Tujuan salah satunya, untuk menyiasati adanya orang atau badan usaha yang pindah alamat.

"Nama 42 itu, mereka yang telat bayar perpanjangan UWT. Untuk masyarakat atau badan usaha yang ingin mengetahui ke 42 nama itu. Bisa langsung buka di website kami," ujarnya, Rabu (5/9/2018).

Untuk nominal tunggakan secara keseluruhan, nilainya yakni Rp 1.130.577.758. Kepada ke-42 nama tersebut, diminta datang ke BP Batam untuk melakukan klarifikasi pembayaran UWT. "Kita kasih waktu 30 hari. Tapi terserah mereka mau datang kapan saja selama waktu itu," paparnya.

Taofan menambahkan, jika batas pemanggilan pertama terlewati namun tetap tidak diindahkan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan untuk kali kedua, dan seterusnya. Proses tahapannya akan disesuaikan dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Lahan.

Selain ke-42 nama yang tertera dalam pengumuman tentang piutang perpanjangan alokasi lahan, Taofan membenarkan, akan ada pemanggilan untuk nama-nama lainnya. Namun ia belum bisa memastikan, berapa banyak pihak yang akan dipanggil terkait hal tersebut.

Taofan juga kembali mengingatkan untuk nama-nama ke 42 orang atau badan usaha itu, bisa dilihat langsung ke situs www.bpbatam.go.id.

Editor: Dardani